Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2019 di Kabupaten Mojokerto ternyata diikuti dua mantan koruptor. Mereka adalah Achmad Rifa’i dan Khoirul Anam, keduanya resmi terdaftar sebagai bakal calon Kades di Mojokerto.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, Achmad Rifa’i mencalonkan di Desa Bejijong Trowulan dengan peserta 5 calon termasuk mantan Kades, Sujatmiko. Sedangkan Khoirul Anam mencalonkan diri di Desa Seduri Mojosari bersama belasan calon lainnya.
Seperti diketahui, dua bakal calon kades tersebut pernah terjerat kasus korupsi dan kini sudah bebas. Achmad Rifa’i yang juga mantan Kepala Dishub Mojokerto pernah terjerat kasus korupsi pembangunan subterminal Pohjejer.
Karena kasusnya itulah, Achmad Rifa’i diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS. Di divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 Juta serta harus membayar uang pengganti sebesar Rp 380 juta.
Sementar Khoirul Anam yang juga mantan Sekretaris DLH dan Camat Pungging ini pernah terjerat kasus pungli IMB dan HO senilai Rp 6 juta. Dia divonis 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 50 juta.
Apa Tanggapan Dinas Pemberdayaan Masyarakat (DPMD) terkait adanya dua mantan koruptor yang maju dalam Pilkades di Mojokerto ?
Kepala DPMD, Ardi Sepdianto mengatakan, pelaksanaan pilkades serentak 2019 di Mojokerto mengacu pada Perbup 19 Tahun 2019 tentang petunjuk pelaksanaan pilkades.
Menurut Ardi, dalam Perbup tersebut tertuang syarat administrasi bacakades yang terlibat pidana dan tidak ada aturan yang mengikat bagi eks koruptor. Larangan hanya diberikan kepada bacakades yang diancam hukuman lebih dari 5 tahun.
“Pernah ada kasus tentang bacakades di Ponorogo dan langsung ditanyakan ke Mendagri. Jawabanya yang diatur hanya ancaman hukumannya , bukan vonisnya. Nah, Perbup ini juga mangacu pada aturan yang lebih tinggi,” tegasnya.
Berdasarkan keterangan dari DPMD tersebut, maka eks koruptor boleh mencalonkan dalam Pilkades Serentak 2019, asalkan sebelumnya hanya dituntut dibawah 5 tahun penjara.(sma/udi)
Baca juga :