Seorang pemuda asal Jombang diringkus polisi, karena kedapatan melakukan transaksi narkoba jenis Pil Dobel L.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, pemuda itu bernama Nurianto (19) warga Jalan Joyosaban Rt/Rw 03/04 Desa Gabusbanaran, Kecamatan Tembelang, Jombang. Karyawan sebuah rumah makan ini diringkus Polsek Jombang Kota di sebuah warung lesehan dikawasan Stadion Merdeka Jombang, Jalan Hayam Wuruk, Desa Candimulyo, Jombang, Kamis (15/8/2019) sekitar pukul 19.30 WIB.
AKP M. Suparno, Kapolsek Jombang Kota mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat yang mengetahui adanya peredaran narkoba jenis pil koplo. Kemudian polisi melakukan penyelidikan.
Tak lama berselang sekitar pukul 19.00 WIB, polisi yang melakukan pengintaian. Dan mendapati ada seorang laki-laki bertransaksi narkoba. Sehingga polisi segera menggrebeknya. “Begitu kita geledah, tersangka tak bisa berkutik saat ditemukan barang bukti sebanyak 20 butir pil dobel L. Selanjutnya, tersangka kita bawa ke Mapolsek,” terangnya.
Petugas juga mengamankan 1 unit Hanphone merk Redmi Xiomi 7 warna merah violet, yang diduga sebagai sarana komunikasi tersangka dengan calon konsumennya.
“Saat ini, kita masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut serta pendalaman kasus ini. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkasnya. (sma/adm)
Baca juga :