Kasus pembakaran mayat di kawasan Dasarblandong dan Ngoro Mojokerto beberap bulan lalu, kini berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto. Hal ini berarti, kasus akan segera disidangkan.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, keempat tersangka terlibat dalam kasus pembunuhan berencana, dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Keempat tersangka diantaranya Priyono (38) warga Dusun Temenggungan, Desa Kejagan, Kecamatan Trowulan, Mojokerto dan Danto Narianto (36) warga Dusun Dimoro, Desa Tambakagung, Kecamatan Puri, Mojokerto. Mereka adalah prlaku pembunuhan dan pembakaran Eko Yuswanto (32), pengusaha rongsokan asal Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.
Sedangkan dua tersangka lainnya yakni Wahyu Hermawan (25) warga Desa Ental Sewu, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo,
Sugeng Wahyu Ahmad Muslimin (23) warga Desa Sugeng, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto, pelaku pembunuhan dan pembakaran perempuan di Ngoro Mojokerto.
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Arie Satria mengatakan, pada pelimpahan tahap kedua ini, baik tersangka maupun barang bukti dari dua kasus pembunuhaan ini diserahkan. “Ini pelaimpahan dari Polres Kota dan Kabupaten Mojokerto,” ungkapnya.
Sementara mengenai dakwaan yang bakal disangkakanz Menurut Ari, para tersangka akan diancam hukuman mati, karena ditemukan fakta fakta adanya perencanaan pembunuhan.
“Baik pembunuhan yang di Kecamatan Dawarblandong, maupun di Kecamatan Ngoro ancamannya hukuman mati. Dakwaanya berlapis mulai dari pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 terkait pembunuhan dan kita lapis dengan mencuri dan fakta pembakaran yakni dengan pasal 181, ancamanaya mati,” tegasnya.
Arie juga mengatakan, hinga kini, dakwaan yang disangkakan kepada empat tersangka pembunuhan masih akan kaji di Pengadilan Negeri. “Kita akan lihat fakta fakta di pengadilan, itu yang nanti akan kita jadikan acuan,” tambahnya.
Sementara mengenai motif pembunuhan dan pembakaran mayat tersebut
Keduanya adalah pembunuhan dengan sengaja dengan motif dendam. “Sama, motifnya adalah dendam,” pungkasnya.(sma/udi)