Untuk mengetahui investasi dan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemkot Mojokerto melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melakukan penyisiran terkait perizinan bangunan.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, penyisiran ini terkait perizinan bangunan di Kota Mojokerto, termasuk kelengkapan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Ali Imron, Plt Kepala DPMPTSP mengatakan, secara bertahap akan melakukan penyisiran di 18 kelurahan se-Kota Mojokerto. Agenda monitoring evaluasi dan pemutakhiran data itu menyasar seluruh bangunan, baik rumah tinggal, rumah kos, rumah makan hingga kos. “ Kalau ditemukan tidak ber-IMB, kita kasih surat pernyataan untuk segera mengurus izin,” ujarnya.
Menurutnya, kalau nantinya masih membandel, akan menggandeng Satpol PP untuk memasangan peringatan bahkan penertiban. Sejauh ini sudah ada 5 bangunan tidak mengantongi IMB yang telah di warning. Bahkan bangunan yang masih dalam tahap pengerjaan dilarang untuk melanjutkan. “Tapi, setelah mengurus IMB, kita bersurat ke Satpol PP lagi untuk dilepas peringatannya,” tegasnya.
Selain IMB, pihaknya juga akan menelusuri kelengkapan perizinan lainnya, seperti keberadaan menara telekomunikasi, rumah kos dan homestay, reklame permanen, serta toko modern.
Proses verifikasi lapangan akan dilakukan hingga 15 November nanti. Sebelumnya, Ali Imron juga melayangkan surat pemberitahuan ke seluruh kelurahan.
Apalagi sejak 5 Agustus sampai 5 Oktober nanti Pemkot Mojokerto juga menerapkan pemutihan IMB, yakni berupa pemangkasan biaya retribusi sebesar 30 persen. “ Pendataan akan terus kita lakukan dengan melibatkan kelurahan,” bebernya. (sma/adm)
Baca juga :