Ditahan di Ruang Isolasi, Pelaku Pemerkosa 9 Anak di Mojokerto Ingin Bertobat

Pelaku pemerkosaan dan pencabulan terhadap 9 anak di Mojokerto yang dijatuhi hukuman kebiri kimia oleh pengadilan sudah 4 bukan menempati ruang tahanan isolasi di Lapas Klas II B Mojokerto.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, terpidana M Aris (21) asal Mengelo Sooko yang divonis 20 tahun penjara ditambah hukuman kebiri ini sengaja ditempatkan di ruangan isolasi agar bisa tenang dan menjaga kondusifitas warga binaan lainnya.

Plt Kalapas Klas II B Mojokerto, Tendi Sutendi mengatakan, penempatan terpidana tindak asusila terhadap 9 anak di bawah umur ini terpaksa dilakukan untuk mengantisipasi perlakuan narapidana lainnya yang tidak terima.

“Ini juga berkenaan dengan kapasitas lapas saat ini yang sudah overload. Dari kapasitas 334 orang, kini dihuni 739 narapidana dan tahanan,” ungkapnya.

Sementara mengenai perlakuan terhadap terpidana Aris, tetap sama dengan narapidana lainnya dan tidak ada perlakuan khusus. Seperti hak makan dan hak ibadah semua terpenuhi. “Sampai saat ini yang bersangkutan (Muh Aris) ingin bertobat, dia melakukan ibadah, belajar ngaji,” ujarnya.

Tendi juga mengatakan, di lapas juga ada konseling wali napi yang melakukan pembina secara rutin, dan selama di lapas, terpidana Aris masih menunjukkan sikap yang baik dan ketika ditanya selalu menjawab.

“Sikapnya di lapas baik, hanya saja memang dia lebih banyak diam. Namun kami tetap mengantisipasi dengan pengawasan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya.

Seperti diketahui, sebelumnya M Aris divonis 20 tahun penjara karena terbukti melakukan pemerkosaan terhadap sedikitnya 9 anak di bawah umur. Aris juga mendapat tambahan hukuman kebiri, namun dia menolak dan lebih memilih dihukum mati.

Namun, kasus Aris sudah final dan memiliki kekuatan hukum tetap atau sudah inkracht. Sehingga Aris hanya menunggu dieksekusi hukuman kebiri dengan cara disuntik obat kimia.(sma/udi)

Baca juga :