Polda Jawa Timur kini telah mengambil alih kasus pencabulan yang diduga dilakukan oleh putra kiai di Jombang. Karena sudah dua kali dipanggil pihak Polres Jombang namun kiai tersebut mangkir alias tidak datang.
Informasi yang dihimpun suarajawatimur.com, putra kiai asal Ploso Jombang yang juga pengasuh Pondok tersebut diduga telah mencabuli santrinya berinisial NA asal Jawa Tengah.
NA kemudian melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian, hingga putra kiwi tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Namun NA justru dikeluarkan dari pesantren.
Kini, kasus pencabulan santri di Jombang ini, secara resmi sudah diambil alih oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim. Bahkan, tersangka terancam dijemput atau dipanggil paksa.
Kombes (Pol) Pitra Andrias Ratulangi, Direktur Ditreskrimum Polda Jatim mengatakan, pihaknya akan memanggil tersangka kembali untuk diperiksa, kalau tidak hadir, akan dilakukan penjemputan paksa.
“Sesuai ketentuan, kalau dipanggil tidak datang lagi, polisi punya kewenangan untuk menjemput (paksa),” ungkapnya, Sabtu (18/01/2020).
Sementara berdasarkan surat pemberitahuan penyidikan yang dikirim Polres Jombang ke Kejaksaan Negeri Jombang pada November 2019, tersangka berinisial MSAT adalah Mochamad Subchi Azal Tsani, pengurus ponpes Shiddiqiyah, Ploso, Jombang.
Gambar surat pemberitahuan ini pun tersebut tersebar di media sosial twitter.
Informasinya, Subchi merupakan salah satu putra KH Mochamad Muchtar Mu’thi pimpinan pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah (PMBS) di Jalan Raya Ploso-Babat, Desa Losari, Kecamatan Ploso, Jombang.(sma/udi)
Baca juga :