Polres Mojokerto hingga kini masih mendalami motif Pembuangan bayi laki-laki ditemukan masih berlumuran darah di atas genting di Jalan Piera Tendean, Kelurahan Sentanan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, bayi berjenis kelamin laki laki yang ditemukan warga sekitar pukul 21.05 WIB, pada Jumat 3 April 2020 itu ternyata dibuang oleh seorang Gadis berusia 19 tahun, yang juga ibu si Bayi.
AKP Sodik Efendi, Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota mengatakan, bayi tersebut diduda dibuang oleh seorang gadis berinisial LUD yang berusia 19 tahun asal Kelurahan Sentanan.
Dugaan kuat, gadis tersebut tega membuang darah dagingnya karena hamil di luar nikah. “Keterangan dari LUD, dia hamil dan posisinya belum menikah atau belum mempunyai suami,” ungkapnya Minggu (5/4/2020).
Sodik juga mengatakan, dalam keterangannya LUD nekat melahirkan sendiri di kamar mandi lantai 2 rumahnya pada Jumat (3/4) sekitar pukul 20.00 WIB.
“Saat itu LUD pamitan ke Ibunya berinisial UDF mau ke kamar mandi. Namun setelah ditunggu sekitar 30 menit, ternyata dia tidak keluar-keluar dari kamar mandi,” terangnya.
Beberapa menit kemudian, tetangga sebelah kiri rumahnya, yakni Parto mendengar suara benda jatuh disertai tangisan bayi dari atap rumahnya. Setelah diperiksa, ternyata Parto menemukan bayi laki-laki baru lahir di talang air rumahnya dan masih berlumuran darah. “Parto dan istrinya lalu membawa bayi tersebut ke Rumah Sakit Hasanah,” ungkapnya.
Sementara pada saat bersamaan, LUD yang merasa kesakitan setelah melahirkan ditemukan ibunya dalam kondisi berlumuran darah di lantai 2 rumahnya dan langsung dibawa ke RSI Hasanah, Kota Mojokerto. Dari situlah terungkap LUD sebagai ibu yang membuang bayi di atap rumah Parto.
Sodik memastikan, saat ini bayi yang dibuang LUD masih hidup dan maaih dirawat secara intensif bersama ibunya di RSI Hasanah.
Akibat perbuatannya, akan dijerat dengan Pasal 80 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 308 KUHP dan atau Pasal 341 juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(sma/udi)
Baca juga :