Seiring adanya himbauan dari pemerintah terhadap masyarakat perantau agar tidak mudik ditengah pandemi Covid-19, juga berimbas transportasi umum salah satunya di stasiun Mojokerto.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, setidaknya ada sekitar 14 perjalanan Kereta Api (KA) di stasiun Mojokerto harus dibatalkan. Hal itu berdasarkan terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri 1441 H, dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Dalam aturan itu dijelaskan, larangan beroperasi terhitung mulai 24 April hingga 15 Juni 2020, untuk kereta api. Secara tidak langsung aktifitas di Stasiun Mojokerto turun drastis ditengah pandemi Covid-19.
Wahyudi Cahyadi, Kepala Stasiun Mojokerto mengatakan, 14 KA yang melintasi Stasiun Mojokerto dibatalkan perjalannnya. Rinciannya, KA Turangga, Argowilis, Mutiara Selatan, Pasundan, Bangunkarta, Sancaka, Logawa, Sri Tanjung, Bima, Ranggajati, Wijaya Kusuma, Gaya Baru Malam, Jayakarta Premium dan KA lokal Jenggala.
Tidak beroperasi 14 KA itu tidak semuanya dilakukan sejak Permenhub, namun sudah sejak jauh-jauh hari. Sebagian KA sebenarnya sudah berhenti beroperasi dari 29 Maret lalu.
“Untuk kereta jarak jauh semua perjalanannya dibatalkan. Sekarang hanya kereta lokal Mojokerto-Kertosono-Malang PP (pulang pergi) yang masih jalan,” terangnya.
Untuk itu, terkait kebijakan pengembalian tiket (refund) bagi calon penumpang yang sudah terlanjur membeli tiket pada tanggal-tanggal tersebut, juga diatur dalam Permenhub. Bahwa badan usaha atau operator transportasi wajib mengembalikan biaya refund tiket calon penumpang secara utuh.
“Selain refund tiket, juga diberikan pilihan untuk melakukan reschedule dan reroute,” kata Wahyudi.
Termasuk di Stasiun Mojokerto, uang tiket akan dikembalikan secara utuh. “Secara teknis terlebih dahulu penumpang harus membatalkan, sebelum mendapatkan uangnya kembali. Bisa secara online atau langsung ke stasiun,” tandasnya. (sma/adm)
Baca juga :