Dua pemuda pengedar sabu asal Trowulan dan Jombang diringkus anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Mojokerto. Selain dikendalikan dari dalam lapas, dalam mengedarkan narkoba, kedua pelaku diduga menyasar kalangan pelajar, pekerja dan masyarakat pedesaan.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, kedua pelaku itu, yakni Muchammad Adam Afrizal Mulyadi (21) asal Dusun Besuk, Desa Curahmalang, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang dan Saputro Juliarso (25) alias Puput warga Dusun Kemasan, Desa Sentonorejo, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.
Keduanya diamankan petugas pada Rabu lalu (22/7/2020) di Kecamatan Trowulan sekitar pukul 20.00 WIB secara berantai.
AKBP Suharsi, Kepala BNN Kota Mojokerto menjelaskan, penangkapan keduanya berdasarkan laporan adanya keresahan kaum ibu rumah tangga yang khawatir, akan anak-anaknya yang terjerumus peredaran barang haram tersebut.
“Berbekal laporan itu dan juga banyak anak-anak pelajar disana yang menyalahgunakan narkoba, kita kemudian melakukan penyelidikan,” terangnya, Jumat (24/7/2020).
Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan, petugas akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku saat akan transaksi sabu.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku sama-sama mendapatkan narkotika golongan I tersebut dari pengendali didalam Lapas.
“Setelah menangkap TSK 1 (Adam) terhubunglah dengan bosnya ini, menurut versinya ini adalah seseorang yang berada di Lapas tapi semua masih butuh pembuktian,” ucapnya.
Kata Suharsi, kedua tersangka tersebut rupanya tak saling mengenal, namun keduanya berhasil ditangkap saat tersangka pertama Adam (21) tersebut diminta bosnya dari dalam lapas untuk mengantarkan timbangan ke tersangka dua yakni Puput (25).
“Bosnya dia memerintahkan dia (Adam) mengambil TB alias timbangan, kemudian mengantar TB ke TSK 2 (Puput). Antara TSK 1 dan TSK 2 tidak saling kenal, hanya disuruh antar timbangan,” paparnya.
Suharsih juga mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka Puput (25), sabu paket hemat tersebut dijual seharga Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu, bahkan ke kalangan pelajar. Sedangkan tersangka Adam memperoleh barang haram tersebut dari bandar seharga Rp 3 juta per 3 gramnya, dan dikemas dalam plastik klip.
“Satu bulan pengakuannya mengedar, tapi masih didalami lagi. Soalnya salah satu TSK, yakni TSK 2 (Puput) pernah masuk Lapas karena kasus pil koplo, dan baru keluar tahun 2017 lalu,” bebernya.
Bahkan tersangka Puput (25) kedapatan memiliki timbangan menyerupai kunci mobil. “Ini baru kita dapat BB TB seperti ini, kaya kamuplase gitu. Jadi gak ketahuan ini timbangan tadinya, kita dapat pas dia pegang di tangannya,” terang Suharsi.
Keduanya dijerat dengan KUHP pasal 114 ayat 1 Subsider pasal 112 nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal lima tahun penjara. “Keduanya, saat ini kita tahan di BNNK Mojokerto,” tandasnya. (sma/udi)
Baca juga :