Kabupaten Mojokerto Zona Merah, Pembelajaran Tatap Muka SMA/SMK Tetap Jalan

Meski Kabupaten Mojokerto berubah menjadi zona merah atau resiko tinggi penyebaran Covid-19, tapi kegiatan uji coba pembelajaran tatap muka untuk jenjang SMA/SMK sederajat tetap dijalankan.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com,  Dinas Pendidikan Provinsi Wilayah Kota/Kabupaten Mojokerto tetap melanjutkan uji coba pembelajaran di tahap kedua ini. Sehingga hari ini (28/9/2020), sekolah yang ditunjuk sebagai pelaksana bakal tetap melakukan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM).

Kresna Herlambang, Kepala Dispendik Provinsi Wilayah Kota/Kabupaten Mojokerto menjelaskan, dari hasil evaluasi sejak digulirkannya uji coba pembelajaran tatap muka 18 Agustus lalu, tidak ada kasus Covid-19 yang terjadi di satuan pendidikan. Sehingga pembelajaran tersebut tetap dilanjutkan.

Sebelumnya, uji coba pembelajaran tatap muka berpedoman pada surat Gubernur Jatim. Didalamnya dijeaskan, kalau KBM dalam kelas hanya dilaksanakan selama dua pekan per 18 Agustus. Pelaksanaanya hanya diterapkan di tiga sekolah dan di daerah yang berstatus non-zona merah.

Setelah masa pencanangan berakhir 1 September lalu, masing-masing daerah dipersilahkan untuk menambah sekolah pelaksana uji coba pembelajaran tatap muka. 61 lembaga di Mojokerto raya menggelar tatap muka secara terbatas. 48 diantaranya sekarang ada di wilayah zona merah di Kabupaten Mojokerto.

Dia menegaskan, kegiatan pembelajaran itu hanya akan dihentikan jika terjadi kasus Covid-19. Pihaknya juga mengajukan surat permohonan izin untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka, dengan skala terbatas ke Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten dan Kota Mojokerto.

Setiap sekolah hanya diperbolehkan menghadirkan siswa tidak lebih dari 25 persen dari jumlah keseluruhan siswa. Selain itu, setiap kelas juga paling banyak harus diisi separo dari kapasitas Rombongan Belajar (Rombel). Termasuk waktu pembelajaran di kelas juga dibatasi maksimal 4 jam tanpa ada jeda istirahat.

Disisi lain, kehadiran siswa juga tergantung dari wali murid. Sebab, sekolah hanya memperbolehkan siswa yang mengantongi surat pernyataan dari orang tuanya. Sedangkan bagi yang tidak mendapat izin, maka tetap mengikuti pembelajaran secara Dalam Jaringan (Daring) alias online. (sma/udi)

Baca juga :