Peneeintah melalui Kementerian Perindustrian kini merumuskan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk masker kain agar efektif mencegah penyebaran virus korona.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, SNI adalah satu-satunya standar di Indonesia yang wajib dipenuhi untuk memproduksi suatu barang. Termasuk masker kain.
SNI masker kain ini disusun oleh Komite Teknis SNI 59-01, Tekstil, dan Produk Tekstil dengan melibatkan akademisi, peneliti, laboratorium uji, Satgas Covid-19, dan industri produsen masker kain dalam negeri.
Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Perindustrian mengatakan, dengan standar mutu ini, masyarakat dapat lebih terlindungi. “Melelui pengujian yang jelas serta prosedur pemakaian, perawatan dan pencucian yang termuat dalam SNI masker dari kain ini, masyarakat dapat lebih terlindungi sekaligus membantu memutus mata rantai penyebaran virus COVID-19,” jelasnya, seperti dikutip dari Antara.
Dalam aturan SNI masker kain ini ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) melalui Keputusan Kepala BSN Nomor No.408/KEP/BSN/9/2020 tersebut sdijelaskan ad beberapa klasifikasi masker kain.
Seperti, Tipe A untuk penggunaan umum, Tipe B untuk penggunaan filtrasi bakteri, dan Tipe C untuk penggunaan filtrasi partikel. Dan untuk semua tipe masker kain harus memiliki minimal dua lapis kain.
Berikut ketentuan masker kain sesuai SNI:
1. Tipe A untuk penggunaan umum
– Minimal dua lapis kain
– Daya tembus udara di ambang 15-65 cm3/cm2/detik
– Kadar formaldehida bebas hingga 75 mg/Kg
– Daya serap sebesar ≤ 60 detik
– Tahan luntur warna terhadap pencucian, keringat asam dan basa, serta saliva
2. Tipe B untuk penggunaan filtrasi bateri
– Minimal dua lapis kain
– Kadar formaldehida bebas hingga 75 mg/Kg
– Daya serap sebesar ≤ 60 detik
– Tahan luntur warna terhadap pencucian, keringat asam dan basa, serta saliva
– Lulus uji efisiensi filtrasi bakteri (ambang batas ≥ 60 persen)
– Mengukur mutu masker tekanan diferensial (ambang batas ≤ 15)
3. Tipe C untuk penggunaan filtrasi partikel
– Minimal dua lapis kain
– Kadar formaldehida bebas hingga 75 mg/Kg
– Daya serap sebesar ≤ 60 detik
– Tahan luntur warna terhadap pencucian, keringat asam dan basa, serta saliva
– Lulus uji efisiensi filtrasi partikulat (ambang batas ≥ 60 persen)
– Mengukur mutu masker tekanan diferensial (ambang batas ≤ 21)
(Sma/udi)
Redaksi : Suara Mojokerto.com
Sumber : Cnnindonesia.com (Naskah Berita Asli)