Hari ini, Beberapa Swalayan Terkenal di Mojokerto Ditutup dan Di-Warning Pol PP

Sejumlah minimarket dan swalayan yang sudah cukup populer di Mojokerto bakal ditertibkan oleh Satpol PP karena permasalahan perizinan.

Diantaranya, kali ini Satpol PP bakal menutup Bentar Swalayan yang berada di Jalan Pekayon Nomor 99A atau menghadap ke Jalan Majapahit, Kranggan, Kota Mojokerto karena perizinannya sudah habis dan dideadline hingga 4 November 2020.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, selain menutup Bentar Swalayan, Satpol PP juga memberi peringatan beberapa swalayan lainnya, termasuk Gajah Mada Swalayan di Jalan Gajah Mada.

Hariana Dodik Murtono, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Mojokerto mengatakan, Bentar Swalayan memiliki dua masalah yang belum terselesaikan. Yakni soal sewa bangunan yang telah habis dan masalah perizinan.

“Kalau Swalayan Bentar sejak kemarin, data dari DPMPST mereka ini belum klarifikasi perizinan sama sekali, kemudian kita kordinasikan dengan DPMPST dan Disperindag langsung diberikan surat maksimal sampai 4 November harus tutup,” terangnya.

Sekedar Informasi, Bentar Swalayan menempati lahan milik Pemkot Mojokerto yang selama ini disewakan untuk pihak ketiga. “Kita berikan waktu sampai 4 November besok trakhir, tapi hari ini kelihatanya sudah mulai bongkar-bongkar,” ungkapnya.

Dodik juga mengatakan, pihak managemen Bentar Swalayan diduga sengaja tak memperpanjang izin lantaran sewa gedungnya sudah habis dan tidak akan diperpanjang lagi.
[sc name=”iklan-sisipan”]
“Karena sewanya sudah habis mereka mungkin tak lagi mengurus perizinan. Itu saling terkait, internal mereka,” kata Dodik, Selasa (03/11/2020).

Sementara selain Bentar Swalayan, Satpol PP juga memperingatkan beberapa tempat usaha lain. Yakni toko Alifah, Swalayan 212 Mart dan juga Gajah Mada Swalayan. “Kalau yang 212 itu katanya sudah proses perizinan, namun segera akan kita klarifikasi kembali,” tandasnya.(sma/udi)

Baca juga :