Wartawan Tempo Dianiaya, Pers Mojokerto Gelar Aksi Tuntut Usut Tuntas Pelakunya

Puluhan wartawan Mojokerto melakukan aksi solidaritas mengecam aksi kekerasan yang dialami Nurhadi, wartawan Tempo yang dianiaya dan disekap oleh oknum yang diduga dari TNI/Polri.

Aksi tersebut berlangsung di Alun-alun Kota Mojokerto pada Selasa (30/3/2021). Dalam aksinya, mereka membawa berbagai poster dengan mengecam tindak kekerasan kepada wartawan.

Tak hanya menyampaikan lewat poster, kecaman dan orasi puluhan wartawan dari berbagai media juga melakukan tabur bunga di presiden card yang dikumpulkan di tengah massa aksi.

Selamat berlangsung, aparat kepolisian juga petugas dari Satpol PP nampak melakukan penjagaan. “Kami melakukan aksi solidaritas untuk kawan kami jurnalis Tempo, Nurhadi yang tempo hari mengalami tindak kekerasan, penganiayaan dan disekap oleh oknum yang diduga adalah anggota kepolisian dan anggota TNI,” kata Ketua PWI Mojokerto Raya Diak Eko Selasa (30/3/2021).

Dia menyesalkan dan mangutuk keras atas kejadian kekerasan yang dialami Nurhadi dalam menjalankan tugas jurnalistik. Selain itu, ia juga mengingatkan kepada semua kalangan dan pihak bahwa profesi wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh Undang-undang, Kode Etik Jurnalistik, dan regulasi lain yang sah di mata hukum dan negara.

Namun, pers hingga saat ini masih menghadapi banyak hambatan dan tantangan berat. Dalam menjalankan dan menegakkan kebebasan dan kemerdekaan menulis berita. “Kejadian kekerasan yang dialami Nurhadi adalah bentuk ketimpangan dalam kehidupan pers nasional. Yakni, ancaman terhadap ketahanan dan kemerdekaan pers, yang diperjuangkan dengan pengorbanan besar dan mesti dilindungi negara Indonesia sebagai negara demokrasi,” tegasnya.

Diak meminta aparat penegak hukum untuk mengusut kasus ini secara tuntas dan membawa pelakunya ke peradilan untuk mendapatkan hukum yang setimpal atas perbuatannya.

“Untuk itu, meminta kepada rekan-rekan wartawan dan pengelola media massa tetap mengedepankan langkah dan proses hukum serta mengawal kasus ini hingga rutin,” imbuhnya.

Dia juga menyebut, pers nasional khususnya pers di Jatim tidak surut dan tidak takut menjalankan fungsinya sebagai kekuatan sosial kontrol. Utamanya terhadap kasus korupsi, perilaku pihak-pihak yang gandrung kepada kekerasan, dan lainnya dengan tetap memperhatikan UU Nomor 40/1999 tentang pers, Kode Etik Jurnalistik, dan regulasi lain yang sah.

“PWI Mojokerto memandang kejadian yang menimpa wartawan TEMPO, Nurhadi, menyadarkan kita bersama bahwa ikhtiar untuk menjalankan dan menegakkan kebebasan dan kemerdekaan pers masih menghadapi banyak hambatan dan tantangan berat,” tandasnya.(sma/udi)

Baca juga :