Ruang Isolasi Penuh, Pemkot Mojokerto Kembali Buka Balai Diklat Untuk Isolasi.

Kasus Covid-19 di Kota Mojokerto semakin melonjak dari hari ke hari semakin mengkhawatirkan, imbasnya ruang isolasi telah penuh dan rencananya Pemkot Mojokerto akan kembali menambah ruang isolasi.

Informasi yang dihimpun oleh suaramojokerto.com, Berdasarkan data Satgas Covid-19 Kota Mojokerto peta penyebaran Virus Corona di Kota Mojokerto berstatus zona oranye. Dari 681 RT, 606 berstatus zona hijau, zona kuning 66 RT, zona oranye 8 RT dan satu zona merah di Kecamatan Kranggan (Pegayon).

Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari mengatakan, peningkatan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 sejak 16 Juni hingga saat ini terdapat tiga klaster lingkungan. Diantaranya Lingkungan Sidomulyo, Kelurahan Mentikan, Kecamatan Prajuritkulon, klaster Sekarputih Kecamatan Magersari terakhir klaster Pegayon Kecamatan Kranggan.

Ditambah, hingga sampai saat ini ada sebanyak 244 orang yang melakukan isolasi mandiri. “Saat ini warga yang gejala ringan dan tanpa gejala (Positif Covid-19) yang melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing sebanyak 244 orang,” ungkapnya di Pendopo Sabha Kridatama, Rabu (30/06) sore.

Ia menjelaskan hingga kini tempat karantina atau ruangan isolasi yang disediakan oleh pemerintah di Rusunawa Cinde telah penuh. Maka, pihaknya akan menambah tempat karantina dengan memanfaatkan kembali gedung balai diklat di Magersari sebagai tempat isolasi mandiri pasien positif Covid-19 gejala ringan dengan kapasitas sekitar 25 tempat tidur (TT).

“Cara mencegah paling ampuh adalah tetap disiplin Prokes karena itu saya imbauan masyarakat pakai masker, menjaga jarak, cuci tangan (Hand Sanitizer), hindari kerumunan dan membatasi mobilitas,” ucap Ning Ita.

Menurut dia, vaksinasi tidak mencegah dari keterpaparan Covid-19 namun menurunkan tingkat keterpaparan akibat Virus Corona. Pemerintah Daerah Satgas Covid-19 akan  mengaktifkan peran posko Covid-19 dalam percepatan penanganan Covid-19 di masing-masing lingkungan.

“Satgas Covid-19 Kota Mojokerto menertibkan surat edaran tentang pemberlakuan PPKM Mikro dan mengoptimalkan posko Covid-19 berlaku mulai 23 Juni hingga 5 Juli 2021,” tandasnya(sma/ADV)

Baca juga :