Sebuah pernikahan adalah momen sakral yang disaksikan banyak orang namun itu tak dapat dirasakan oleh 21 calon pengantin di Mojokerto ini, mereka dengan berat hati harus menunda pernikahan karena Pemerintah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat dan juga uji swab.
Informasi yang dihimpun oleh suaramojokerto.com, Selama PPKM Darurat pada 3 sampai 20 Juli 2021, tercatat ada sebanyak 535 pasangan calon pengantin di Kabupaten Mojokerto yang akan melangsungkan pernikahan. Sementara 21 calon pengantin diantaranya memilih menunda proses pernikahan.
Sebelumnya, pemerintah sempat memberikan izin menggelar hajatan pernikahan saat PPKM Darurat, mulai dari kegiatan akad nikah di KUA Kecamatan hingga resepsi dengan ketentuan maksimal dihadiri 30 orang dengan protokol kesehatan ketat dan tidak boleh makan di tempat.
Namun baru-baru ini pemerintah mengeluarkan revisi terkait aturan tersebut. Pada Sabtu (10/7/2021), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan instruksi terbaru terkait kegiatan masyarakat saat PPKM Darurat, yaitu Instruksi Mendagri Nomor 19 Tahun 2021. Di dalam SE tersebut terdapat ketentuan swab antigen sebagai prasyarat.
PLT Kasi Bimas Kemenag Kabupaten Mojokerto Mukti Ali saat dikonfirmasi mengatakan, sejauh ini ada sebanyak 21 calon pengantin yang memilih membatalkan proses pernikahan yang sejatinya berlangsung di saat PPKM Darurat.
21 Calon pasangan tersebut tersebar di lima kecamatan di Kabupaten Mojokerto. Diantaranya ada di Kecamatan Jeti, sebanyak dua pasang, Puri dua pasang, Sooko enam pasang, Pungging satu pasang sementara di Kecamatan Kutorejo terdapat 10 pasangan.
Dia menyebutkan, dari 21 pasangan calon pengantin (catin) yang memilih membatalkan proses pernikahan disebabkan adanya kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat dan juga uji swab.
“Tapi rata-rata mereka ini takut di uji swab, sehingga memilih menunda,”ungkapnya.
Dia juga mengatakan, dalam Surat Edaran (SE) terbaru terdapat Petunjuk Teknis Layanan Nikah Pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, terdapat ketentuan swab antigen sebagai prasyarat.
Mereka yang wajib melakukan swab antigen adalah calon pengantin (catin), wali nikah, dan dua orang saksi.
Mereka wajib menunjukkan hasil negatif swab antigen yang berlaku minimal 1×24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah.
Ketentuan lainnya adalah pelaksanaan akad nikah yang diselenggarakan di KUA Kecamatan atau di rumah dihadiri paling banyak 6 orang.(fad/Sam)
Baca juga :