Anggota Satreskrim Polresta Mojokerto mengamankan dua preman yang melakukan pungutan liar (pungli) pada sopir truk kontainer disekitar pabrik Ajinomoto, Jalan Raya Kenongo, Desa Mlirip, Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto.
Informasi yang dihimpun oleh suarajawatimur.com, Keduanya diamnakan oleh petugas saat beraksi melakukan pungutan liar (pungli) pada Jumat (09/07/2021) sekitar pukul 08.30 WIB di depan pintu masuk pabrik PT Ajinomoto.
Dalam menjalankan aksinya keduanya Mujio (55) dan Muhammad Amar Rizqi (21) yang merupakan warga Desa Mlirip, Kecamatan Jetis meminta uang sebesar 5 ribu rupiah terhadap para sopir yang akan masuk kedalam pabrik.
Kasatreskrim Polresta Mojokerto IPTU Hari mengatakan, dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku menjalankan aksinya sudah selama dua bulan terakhir. Keduanya beraksi dengan modus keamanan.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memintai setiap truk kontainer uang sebesar 5 ribu rupiah yang akan mengambil muatan di PT Ajinomoto. Lalunhang tersebut digunakan secara pribadi.
“Untuk modusnya itu keduanya mengaku sebagai keamanan, jadi setiap truk diminta uang sebesar 5 ribu rupiah untuk uang kemanan,”jelasnya Jum’at (16/07/2021).
Dalam penangkapan terhadap kedua pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai hasil pungutan liar sebesar 292 ribu, dan dua Pluit yang digunakan oleh pelaku.
Akibat perbuatannya, kedua preman tersebut dikenakan pasal Pasal 17 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Untuk membuat jerah kedua pelaku, petugas akhirnya langsung melakukan upaya tipiring terhadap keduanya ke Pengadilan Negeri Mojokerto.
“Kemarin sudah kita tipiring ke Pengadilan Negeri Mojokerto, apabila keduanya kembali melakukan perbuatannya maka bisa dikenakan hukuman 7 (tujuh) hari kurungan dengan masa percobaan 1 (satu) bulan,”tandasnya.(fad/Sam)
Baca juga :