Soal Praktik Dokter Ilegal Mas Pur Klinik. Ternyata Pernah Tangani Pasien Covid-19 Pasang Tarif 2,2 Juta.

Kasus prakit dokter ilegal yang dilakukan oleh Catur Purwanto (38) warga Desa Betro, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto terus dikembangkan polisi.

Informasi yang dihimpun oleh suaramojokerto.com, Terbaru Tipidter Satreskrim Polresta Mojokerto tengah melakukan penyelidikan terkait suplai obat dan alat kesehatan yang didapat tersangka. Bahkan disebutkan pelaku juga menangani warga yang terpapar COVID-19 dengan tarif 2,2 juta.

Catur Purwanto atau yang dikenal sebagai Pur Klinik ini diketahui menjalankan aksinya sejak Januari 2021. Dalam menjalankan aksinya tersangka melakukan dor tu dor ke rumah warga yang membutuhkan jasanya.

Dari data yang diperoleh, belakang terungkap tersangka juga menangani pasien dengan gejala COVID-19. Hal ini diketahui penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Mojokerto Kota dari buku catatan pasien milik tersangka tertanggal 24 Januari sampai 3 Agustus.

Dalam buku tersebut, tarif praktik kedokteran Catur dipatok bervariatif. Rp 150 hingga Rp 200 ribu per hari untuk pelayanan pengobatan biasa. Pasien dengan infus dan injeksi selama tiga sampai empat hari ditarik Rp 500 ribu hingga Rp 700 ribu.

Bukan hanya itu, dalam catatannya juga terdapat tarif paling mahal sekitar Rp 2,2 juta untuk pasien Covid-19 yang dirawat di rumah selama 14 hari.

Belakang diketahui, penanganan warga yang terpapar COVID-19 ini dilakukannya beberapa saat lalu ketika sejumlah fasilitas kesehatan (faskes) rujukan masih penuh. Sehingga, pasien mengandalkan perawatan rumah yang dilakukan Catur.

Kanit Tipidter Satreskrim Polres Mojokerto Kota Ipda Muklisin mengatakan, hingga sampia saat ini dirinya tengah melakukan penyelidikan lebih mendalam terkait praktik dokter ilegal yang dilakukan Catur Purwanto (38).

Termasuk, soal penanganan Covid-19 hingga suplai obat dan alat kesehatan yang didapat tersangka.

Meski demikian, dirinya masih enggan mengambil spekulasi dini terkait tersangka yang pernah menangani pasien COVID-19. Dirinya lebih memilih melakukan penyidik dan pendalaman terkait hal tersebut.

”Pengakuannya seperti itu (pernah menangani pasien COVID-19). Tapi belum kita perjelas di BAP (berita acara pemeriksaan) secara detail yang itu. Nanti kalau sudah jelas kami sampaikan,” tambahnya.

Sebab, lanjut Muklisin, saat ini dirinya juga melakukan pengembangan terkait pasokan obat dan alat-alat kedokteran yang didapat oleh pelaku.

Sebab berdasarkan hail pemeriksaan pelaku mengaku membeli obat maupun alat kesehatan tersebut dari apotek langanannya. ”Cuma belum kita perjelas apotek mana dan bagaimana caranya beli. Pakai resep atau bagaimana, karena itu tergolong obat keras,” bebernya.

Saat ini polisi masih fokus terhadap tindakan medis ilegal yang dilakukan Catur. Dalam perkara ini pelaku melakukan praktik kedokteran tanpa memiliki surat tanda registrasi (STR) dan surat ijin praktik (SIP). Bahkan, pria gondrong ini sama sekali tak punya latar belakang pendidikan tenaga kesehatan (nakes). Bahkan, pelaku diketahui merupakan tamatan SMK jurusan elektronik.

Beruntung, hingga kini belum ada laporan adanya korban malpraktik akibat praktik kedokteran yang dilakukan tamatan SMK jurusan elektronik ini.(fad/Sam)

Baca juga :