Pembunuh Asal Mojokerto Diringkus, Polisi Tembak Dua Kakinya

Polisi akhirnya berhasil meringkus pelaku penusukan hingga berakhir pembunuhan oleh pria asal Mojoagung, Kabupaten Jombang. Polisi menghadiahi dua tembakan di kaki pelaku karena pelaku berusaha melawan.

Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alekander mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah tiga hari tiga malam petugas melakukan penyelidikan keberadaan pelaku. Hingga akhirnya pada Jum’at (27/08/2021) petugas berhasil meringkus pelaku ditempat persembunyiannya sebuah area lahan tebu, Dusun Botok Palung, Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.

Pelaku diketahui bernama Edy Susanto (32) warga Dusun/Desa Wonorejo, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku nekat melakukan aksi nekatnya setelah ketahuan mencuri dua unit hp milik calon ibu dan adik iparnya di kedai sate tempat korban bekerja

“Motifnya ya itu, berawal dari pencurian hp. Saat itu satu, pemilik dan korban mengecek langsung ke kamar kos pelaku. Dan didapati dua hp ada ditangannya dan sudah dirusak oleh pelaku,” ungkap Dony.

Kata dia, usai ketahuan pemilik sempat memaafkan pelaku atas perbuatannya atas dasar kemanusiaan, namun dengan syarat pelaku diminta untuk memperbaiki kembali dua hp yang telah dicuri.

Dan saat itu, pelaku mengaku sangup memperbaiki dua unit hp yang telah dicuri. Sehingga, saat itu juga pelaku meminta korban untuk mengantarkan pelaku ke tempat servis hp.

Namun ditengah perjalanan, pelaku mengaku tidak membawa uang, sehingga pelaku meminta kepada pelaku mengantarkan ke rumah saudaranya.

“Saat itu pelaku beralasan meminta diantara ke rumah saudaranya karena tak membawa uang,” paparnya.

Tak disangka, ditengah perjalanan pelaku berusaha kabur. Sontak korban langsung berusaha mengejar pelaku sementara sepeda motor korban dititipkan di salah satu rumah warga.

Tanpa disangka, saat berusaha mengejar rupanya pelak telah menyiapkan sebuah pisau dapur untuk menghabisi nyawa korban.

Selang beberapa menit, ditengah aksi pengejaran terhadap pelaku, Dony menyebut terjadi cekcok dan perkelahian antar keduanya. Hingga akhirnya pada Selasa (24/08/2021) sekitar pukul 14.30 WIB
pelaku melakukan penusukan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Lalu jasad korban ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di jalan Dusun Kraton, Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.

Akibat perbuatannya, pelaku yang merupakan seorang residivis pelaku pencurian harus kembali masuk disel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dalam penangkapan ini polisi juga mengamankan dua senjata tajam, dua hp milik calon merta korban.

“Kita ancam dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana 20 tahun penjara,”tandasnya.(fad/Sam)

Baca juga :