Polres Mojokerto kota memusnahkan barang bukti narkoba jenis pil dobel L dan sabu-sabu, yang didapat selama bulan Maret hingga Juni 2017.
AKBP Puji Hendro Wibowo Kapolresta Mojokerto mengatakan, barang bukti berupa 15 ribu pil dobel L dan 5 gram sabu sabu, “Narkotika jenis sabu ini kita dapat dari jaringan narkoba antar daerah, seperti Kediri, Jombang dan Mojokerto.” Ungkap Kapolres setelah pemusnahan narkoba, di Mapolres, Selasa sore (15/08).
Menurut Kapolres, peredaran narkoba jenis pil double-L dan sabu di Kota Mojokerto masih cukup besar, oleh karena itu, polisi kerap melakukan razia.
“Tidak bisa dipungkiri, sekarang banyak narkoba dijual dengan paket murah dan mudah didapatkan oleh masyarakat, ini yang akan kita awasi” Pungkasnya.(Fafa)