Polres Mojokerto meringkus tiga pemuda pelaku pengeroyokan di Jalan Raya Lengkong, Desa Domas, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.
Ketiga pelaku yakni Satya Pramanata (25), Tomi Basmalah (25) dan M Agit Yupiantoro (23) warga Desa Jatidukuh, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto.
Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alekander mengatakan, penagkapan terhadap pelaku setelah petugas mendapati laporan adanya kasus penganiyaan yang dilakukan sekelompok pemuda pada Minggu (29/08/2021) dini hari.
“Korbannya dua, namun yang parah satu korban berinisial AF (16) dia di bacok dengan mengunakan samurai hingga tangan kirinya nyaris putus,” ungkapnya.
Kata dia, aksi pengeroyokan ini dilakukan para pelaku berawal dari cekcok antar teman mereka. Lalu dilanjut dengan aksi pengeroyokan terhadap dua korban saat nongkrong di gang jalan masuk dusun.
Kata dia, dalam aksi pengeroyokan ini para pelaku yang jumlahnya lebih dari tiga berada dalam pengaruh minum-minuman keras. Sehingga para pelaku dengan beringas membabi-buta para korbannya dengan senjata tajam yang disiapkan.
“Para pelaku ini pada saat kejadian usai menenggak minum-minuman keras di Kecamatan Gondang,” ucap Dony.
Dari hasil pemeriksaan, ketiga pelaku yang berhasil di ringkus ini mengaku nekat mengeroyok para korban lantas kesal karena sebelumnya sempat terjadi cekcok dengan pemuda setempat.
“Niat mereka seperti balas dendam, usai terjadi cekcok sekitar pukul 23.00 WIB para pelaku ini pergi ke lokasi mereka mabuk yang ada di Kecamatan Gondang, lalu ppada pukul 03.00 para pelaku ini kembali ke lokasi terjadinya cek-cok lalu melihat korban sedang nongkrong langsung melakukan penganiayaan,” tambahnya.
Hingga kini, petugas kepolisian masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus penganiyaan terhadap anak di bawah umur di Jalan Raya Lengkong, Desa Domas, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.
Sebab, lanjut Dony dalam perkara ini para pelaku ini tidak sendiri melainkan dilakukan bersama lima pelaku lain yang kini dalam pengejaran.
“Ini maiah kita kembangkan, kita juga sudah kantongi identitas lima pelaku lain yang kini masih dalam buruan, kita juga berharap para pelaku ini untuk segera menyerahkan diri,” tegasnya.
Dari tanpag para pelaku, setidaknya petugas berhasil mengamankan empat jenis senjata tajam yang digunakan oleh kawanan pelaku melakukan penganiayaan.
Akibat perbuatannya, para pelaku terancam hukuman maksimal selama 15 tahun penjara dengan disangkakan pasal 170 dan undang-undang darurat.(fad/Sam)
Baca juga :