Hampir tiga bulan lamanya pariwisata di Kabupaten Mojokerto lumpuh total akibat penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Meski saat ini Kabupaten Mojokerto level 2 hingga kini destinasi masih belum juga di buka. Selain berdampak pada pemasukan pada sekitar UMKM di sekitar wisata, ternyata juga turut berpengaruh terhadap pendapatan Pemerintah Daerah.
Kepala Disparpora Kabupaten Mojokerto, Amat Susilo mengakui pariwisata lumpuh tidak beroperasi hampir tiga bulan selama penerapan PPKM. Sehingga berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) disektor pariwisata hingga mencapai 2 M.
“Potensi kehilangan PAD disektor pariwisata sekitar Rp.2 miliar,” ungkapnya.
Amat Susilo mengatakan potensi kehilangan pendapatan itu bakal berpengaruh terhadap anjloknya target PAD disektor pariwisata tahun 2021. Adapun target PAD disektor pariwisata Tahun 2019 dan 2021 jumlahnya sama yaitu Rp.14,5 miliar.
“Target PAD pariwisata Tahun 2021 ini turun dari Rp.14,5 miliar menjadi Rp.6 miliar karena situasi Pandemi,” bebernya.
Penurunan target PAD disektor pariwisata nantinya akan cantumkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (P-APBD) yang hingga pertengahan September 2021 belum diputuskan.
“Iya nanti di P-APBD direvisi menjadi Rp.6 miliar,” tambahnya.
Disinggung persoalan lain, terkait kepastian kapan beroperasinya seluruh pariwisata di Kabupaten Mojokerto?
Amat menyebut pihaknya menunggu intruksi dari Pemerintah Pusat terkait perpanjangan maupun penurunan PPKM Level l.
“Pariwisata belum buka karena perpanjangan PPKM Level periode ini sampai 20 September 2021, selanjutnya menunggu pengumuman keputusan pemerintah pusat (Mendagri) baik perpanjangan maupun penurunan level
Pihaknya berharap status wilayah Kabupaten sudah PPKM level 2 sehingga destinasi pariwisata dapat segera kembali beroperasi.
Jika kembali dibuka, pihaknya telah menyiapkan fasilitas barcode Aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk wisatawan di seluruh destinasi pariwisata yang dikelola Pemkab Kabupaten Mojokerto.
Sedangkan, wisata yang dikelola swasta nantinya akan dalam pengawasan Tim Evaluasi Disparpora Kabupaten Mojokerto terkait penerapan Aplikasi PeduliLindungi di objek pariwisata.
“Semua objek wisata harus dilengkapi QR Code Aplikasi PeduliLindungi yang saat ini masih dalam proses pengajuan online Parekraf,” tandasnya.(fad/Sam)
Baca juga :