Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tengah serius melakukan pemberantasan praktek prostitusi di Kabupaten Mojokerto. Usai mengamankan 9 PSK , kini mereka memberikan stiker pengawasan terhadap 29 warung remang-remang.
Pasalnya, dalam razia yang dilakukan beberapa hari yang lalu oleh satpol PP Kabupaten Mojokarto. Selain mengamankan 9 PSK petugas juga menemukan minum-minuman keras yang di jual bebas di sejumlah warung yang ada di Desa Awang-Awang, Kecamatan Mojosari.
Kasatpol PP Kabupaten Mojokerto Noerhono menjelaskan, pemasangan stiker di 29 warung dan juga spanduk di warung remang-remang di Desa Awang-Awang, Kecamatan Mojosari, dilakukan sebagai upaya dalam tindak lanjut usai diamankannya 9 PSK beberapa hari yang lalu.
Hal tersebut merupakan langkah serius pemerintah dalam memberantas praktik prostitusi. Apalagi, pihak desa turut mendorong aparat penegak perda itu untuk melakukan tindakan tegas. Hanya saja, sejauh ini petugas masih melakukan tahap sosialisasi sebelum dilakukan penutupan.
“Ini juga merupakan langkah serius kami memberantas praktik prostitusi di sana. Dan pihak desa juga sudah menyampaikan ke kami supaya warung-warung itu ditutup. Tapi kan kita perlu lakukan sosialisasi dulu,” Sebutnya.
Dalam upaya ini, petugas melakukan pemasangan spanduk dan stiker. Setidaknya, 29 warung yang berada di kawasan tersebut jadi sasaran. Selain itu, pihaknya juga telah memasang spanduk di dua titik kawasan yang terbelah jalan desa tersebut.
Dia menjelaskan, pemasangan stiker dan juga bener di warung remang-remang di Desa Awang-awang ini berfungsi tanda jika warung tersebut telah diawasi oleh petugas. Pasalnya, dari 29 warung itu banyak yang diketahui kedapatan menyediakan pekerja seks komersial (PSK) hingga minum-minuman keras.
“Masih boleh buka, asalkan itu warungnya saja. Bukan menjual miras maupun menyediakan wanita (PSK) itu,” ungkapnya.
Nantinya, lanjut Noer Wahono, jika dalam pengawasan petugas mendapati warung masih menyediakan pekerja seks komersial (PSK) dan juga minum-minuman keras maka akan ada tindakan tegas yang bakal di kenakan.
Mulai dari penutupan hingga dikenakan tipiring sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Kalau ada yang nekat, kita tutup dan tipiringkan warung-warung itu. Kita tipiringkan juga wanita-wanitanya di situ. Artinya pemilik warung maupun pelaku bisnis esek-esek di sana bakal dikenakan sanksi tegas. Yakni ancaman pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda Rp 50 juta. Tentu maksud dan tujuan dari dikenakannya sanksi untuk memberikan efek jera,”tandasnya.
Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Mojokerto menggerebek sejumlah warung remang-remang di Desa Awang-Awang itu pada Senin (25/10) malam.
Setidaknya, petugas berhasil mengamankan sembilan PSK yang mayoritas dari luar kota itu. Kini, penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) tersebut telah dilakukan pembinaan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur.(fad/Sam)
Baca juga :