Asyik Pesta Miras, Dua Warung Remang-Remang di Mojokerto Digrebek Polisi.

Dua warung remang-remang yang menyediakan minum-minuman keras di Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto di grebek petugas. Hasilnya didapati pengunjung pria dan wanita pesta miras.

Dua lokasi warung remang-remang tersebut berada di Jalan Gempolkerep, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto.

Kasi Humas Polresta Mojokerto Ipda MK Umam menjelaskan penggerebekkan dilakukan karena adanya aduan masyarakat sekitar yang merasa resah dengan aktivitas warung remang-remang yang menyediakan minuman keras dan juga dijadikan tempat karaoke tersebut.

Sehingga petugas langsung mendatangi lokasi dan benar adanya. Dalam proses pengerebekan petugas mendapati adanya pesta meras di dalam warung tersebut.

“Iya Senin kemarin, kita lakukan penindakan terkait aduan masyarakat sekitar. Bahwa ada dua warung remang yang digunakan untuk karaoke dan menyediakan minuman beralkohol tanpa izin,” ucapnya.

Sementara itu, Kaur Tipiring Satsabhara Polres Mojokerto Kota Bripka Suharmanto menambahkan dalam proses pengerebekan pihaknya mendapati banyak pengunjung pria yang mengkonsumsi miras bersama sejumlah wanita di dua warung karaoke itu.

“Warung itu ternyata sengaja menjual minuman keras kepengunjungnya. Padahal mereka tidak punya izin untuk menjual,” ujar Anto.

Dengan adanya hal itu, dirinya bersama petugas lain langsung mengamankan dua warga yang kedapatan mengkonsumsi minuman keras. Yakni, NAH, 41 tahun warga Desa Jeruk Seger, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, dan SW, 54 tahun, asal Desa Kudubanjar, Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang sebagai pemilik warung sekaligus penjual minol.

Dari hasil pengerebekan petugas juga mengamankan barang bukti berupa minuman alkohol juga diamankan ke Mapolresta Mojokerto guna dimintai keterangan lebih lanjut.

“BBnya ada lima botol miras merk Bintang Pilsener, satu botol miras merk Guinness Foreign Extra, dua botol miras merk Guinness Smooth, dan dua KTP tersangka,” ujarnya.

Dia berujar akibat perbuatan tersebut dua tersangka dikenakan Pasal 29 ayat 1 Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

“Kita tidak nutup, SatPol PP sama Pak Lurah yang nanti kita hubungi. Kita fokus penindakan dan pemberian sanksi hukuman saja,” ia memungkasi.(fad/Sam)

Baca juga :