Tipu Puluhan Emak-Emak di Mojokerto, Pelaku Gunakan Uang Hampir 2 M Untuk Trading.

Pelaku peniupan berkedok iming-imingi umroh murah dan investasi yang menyasar emak-emak di Mojokerto dibekuk. Pelaku memanfaatkan uang hasil menipu untuk bermain Trading.

“Total korban ada 200 an orang dan tersebar di beberapa kota di Jawa Timur, luar Jawa dan terakhir kemarin juga dari Indramayu,” ungkap Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Andaru.

Kata dia, modus pelaku dalam mengelabui para korban dengan dua cara yakni menjanjikan umroh murah dengan harga 10 juta dan juga investasi modal usaha fiktif dengan keuntungan 14 persen.

“Investasi ini sangat tidak wajar dengan janji keuntungan 14 persen dan ini sangat tidak lumrah,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, sejak 2019 pelaku rupanya memperdayai setiap korban dengan janji tersebut. Padahal uang dari investasi maupun penabung umroh tersebut digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi dan juga Treding.

“Uang yang hampir 2 M hasil dari investasi para korban ini, digunakan pelaku untuk bermain Treding,” jelasnya.

Selain itu, sejak menjalankan aksinya pada 2019 silam pelaku sama sekali tadak memiliki rekanan maupun agen perjalanan umroh. Umroh murah dengan harga 10 juta dan juga investasi modal usaha fiktif dengan keuntungan 14 persen hanya dijadikan sebagai modus pelaku dalam mendapatkan uang.

Di hadapan petugas, Muhammad Nasir (34) warga Kelurahan Nginden Jangkung, Kecamatan Sukolilo, Surabaya ini mengaku sejak melakukan penipuan dirinya mengunakan uang tersebut untuk keperluan Treding.

“Saya gunakan untuk treding aplikasi STO, 2 M ini uangnya untuk main dan operasional untuk di jalan,” ungkap Nasir.

Dia mengaku berani mengajak para korban untuk berinvestasi dengan keuntungan 14 persen maupun ikut umroh murah dengan alasan berharap menang dalam permainan Aplikasi Treding.

“Ya dari aplikasi itu, kalau masuk diaplikasi itu kan dari angka 5 ribu ke 10 ribu bisa tinggi, namun kerena los kita tidak bisa mengembalikan,” tegasnya.

Dia menjelaskan, selama menjalani bisnis fiktifnya dia mengunakan uang para investor untuk bermain Treding aplikasi STO atau bisa di sebut bitcoin.

Dirinya juga mengaku uang dari hasil investigasi para korban kini tengah habis dan tak bisa di kembalikan.

“Dananya sudah gak bisa di tarik alias habis,”tegasnya.

Aksi penipuan yang dilakukan oleh pelaku terbongkar setelah puluhan emak-emak asal Kecamatan Puri melaporkan aksi pelaku.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tetang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(tim/Sam)

Baca juga :