Ratusan botol berisikan minuman keras (Miras) gagal edar di Kota Mojokerto menjelang akhir tahun 2021. Dua orang diamankan usai mempromosikan miras di grup sosmed jual beli minuman beralkohol area Mojokerto.
Adalah AD (44) warga Kelurahan Wonosari Wetan, Kecamatan Semampir, Surabaya. Sementara pelaku lain yakni MSA (33) Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya.
Kasi Humas Polresta Mojokerto, Ipda Muhammad Khoirul Umam mengatakan, pengungkapan peredaran miras di Kota Mojokerto setelah anggota siber Satsabhara Polresta Mojokerto melakukan pemantauan di sosial media (cyber troops).
Setelah mengetahui adanya peredaran miras di grup sosmed jual beli minuman beralkohol area Mojokerto. Akhirnya, petugas melakukan undercover buy terhadap pengendar untuk melakukan Cash on Delivery di sebuah warung kopi di jalan Mayjen Sungkono, Kota Mojokerto.
“Usai melakukan COD, pelaku yang berstatus sebagai kurir ini langsung kita amankan bersama barang bukti,” terangnya, Sabtu (11/12/2021).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AD mengaku mendapat pasokan miras dari wilayah Karangasem, Bali dengan harga jual persatu botol 30 ribu.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 14 botol merah Arak Bali 600 ml dan 77 botol hitam arak Bali 600 ml.
Tak berhenti disitu, petuga yang tak mau kecolongan, langsung melakukan pengembangan dan akhirnya kembali berhasil mengerebek pelaku lain yakni MSA (33) Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya.
“Pelaku MSA ini kita amankan di sebuah rumah di Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya, statusnya sama dia ini adalah kuruir, masih satu jaringan dengan AD,” terang Bripka Suharmanto Kaur Tipiring Satsabhara Polresta Mojokerto.
Kata dia, dari tangan MSA petugas mengamankan sebanyak 88 botol miras jenis arak Bali. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ratusan botol miras yang diamankan di warga Surabaya ini sengaja disupply menjelang tahun baru.
“Dikirim ekspedisi dari Bali ke Surabaya.
Lalu dari Surabaya dipromosikan via grup sosmed jual beli minuman beralkohol area Mojokerto,” tegasnya.
Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan sebayak 179 mminuman keras jenis arak Bali.
Akibat perbuatan kedua tersangka, dijerat Pasal 25 ayat 2 Peraturan Daerah (Perda) Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.(fad/Sam)
Baca juga :