Gara Gara Hal Ini PKL Benteng Pancasila dan Kuli Bangunan Diringkus Polisi

Dua budak sabu asal Kota Mojokerto kembali dibekuk Polisi. Alhasil 23,62 gram sabu-sabu berhasil diamankan dari dua pria yang bekerja sebagai kuli bangunan dan Pedagang PKL di Benteng Pancasila.

Adalah Achmad Zainudin alias Udin, 30, warga Jalan Empunala Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, dan Oka Mulyo, 40, warga Kelurahan Mentikan, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto.

Keduanya dibekuk polisi usai usaha beberapa hari yang lalu usai terendus terlibat dalam peredaran barang terlarang. Tak tanggung-tanggung dari tangan kedua pelaku, petuga mampu mengamankan 23,62 gram sabu siap edar.

Kasatnarkoba Polres Mojokerto AKP Bangkit Dananjaya mengatakan, kedua pengendar sabu yang masih satu jaringan ini berhasil diamankan usai petugas mendapati banyak aduan terkait peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Mojokerto. Petugas langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan.

“Upaya penyelidikan kita berbuah hasil, kita berhasil mengamankan dua pelaku pengedar sabu yang masih satu jaringan,” ungkapnya, Kamis (23/12/2021).

Terungkapnya jaringan sabu ini, usai petugas berhasil mengamankan pelaku atas nama Achmad Zainudin alias Udin di kawasan Benteng Pancasila (Benpas) Kelurahan Balongsari, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto saat melakukan transaksi sabu.

“Dia kita amankan saat transaksi, pelaku diketahui merupakan salah satu pedagang PKL di Situ (Benteng),” terangnya.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil amankan dua paket sabu siap edar dengan berat total 1, 72 gram.

Berbekal keterangan Udin, petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengerebek satu pelaku lain yang merupakan satu jaringan, Yakni Oka Mulyo di Kelurahan Mentikan, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto.

”Dari hasil pengembangan, kami juga mengamankan sabu-sabu (pelaku Oka) seberat 21,9 gram. Sehingga total kami amankan 23,62 gram sabu-sabu dari dua pelaku yang masih satu jaringan ini,” bebernya.
Dari tangan pelaku yang merupakan kuli bangunan ini petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, lima paket sabu-sabu siap edar dengan berat total 21,9 gram, sebuah pipet kaca, hingga satu unit timbangan digital.

“Pelaku (Oka) residivis kasus yang sama, dia tertangkap tahun 2013 dan dipenjara lima tahun. Tahun 2018 dia keluar dari penjara (Lapas Kelas IIB Mojokerto),” papar Bangkit.

Kini, pelaku dan sejumlah barang bukti tersebut diamankan di Mapolres Mojokerto. Atas aksinya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam meringkuk di penjara maksimal 20 tahun lamanya.

”Untuk pemasoknya kami sudah mengantongi namanya, namun statusnya masih DPO. Akan terus kami kembangkan dan proses lebih lanjut hingga jaringan ini bisa terbongkar,” tandasnya.(fad/Sam)

Baca juga :