Tiket masuk wisata air Padusan Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokarto Dikeluhkan. Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Mojokarto menyebutkan tiket sudah sesuai dengan aturan.
“Kalau tiket/karcis di loket resmi dipastikan sesuai regulasi, ada perda dan sudah sesuai dengan Perbup,” ungkap Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Mojokerto Amat Susilo.
Dia menegaskan, jika tiket masuk yang dikeluhkan oleh warga sudah sesuai dengan regulasi yang ada. Dia menyebut, sesuai Perbup harga tiket masuk dari gerbang utama wana wisata Padusan dihargai 15 ribu per orang. Kemudian masuk kolam air panas akan dikenakan tiket sebesar 10 ribu.
“Yang 5 rb parkir itu dikelola desa, kalau cuma mau ngopi saja ya tidak apa-apa, tapi motornya dititipkan di luar kawasan. Biasanya penitipan motor (di luar kawasan) itu dikelola desa,” tegasnya.
Pihaknya menampik jika sejumlah biaya itu disebut pungli. Sebab, itu semua terbukti dengan diserahkannya tiket resmi dari petugas pada pengunjung.
Terkait banyaknya biaya untuk tiket masuk ke setiap destinasi wisata, menurutnya itu lumrah terjadi. Sebab, wanawisata Air Panas Padusan merupakan kawasan yang terdiri dari sejumlah destinasi wisata.
Selai itu, penghasilan dari destinasi wisata atau atau (PAD) pendapat asli daerah bukan hanya masuk di Pemerintahan Kabupaten Mojokarto saja. Melainkan terbagi menjadi dua dengan pihak perhutani yang memiliki wilayah.
“60 persen milik Perhutani dan 40 persen masuk Pemkab Mojokerto. Tapi Perhutani juga membuka kerjasama dengan pihak lain. Kalau kami berlakukan tiket terusan ya ndak bisa, karena pengelolanya bukan cuma pemkab saja,” urainya.
Amat menegaskan, dalam waktu dekat pihaknya bakal berkoordinasi dengan pihak Perhutani guna menyelesaikan persoalan dan keluhan warga tersebut. Di antaranya terkait penerapan portal otomatis di gerbang utama yang terintegrasi dengan sistem tiket elektronik (e-Ticketing) yang telah dicanangkan.
Apalagi, penerapan sistem e-ticketing di kawasan wisata tersebut digadang-gadang bisa menggenjot penghasilan asli daerah (PAD) di sektor wisata. “Semestinya (e-ticketing) itu sudah berlaku. Portal (otomatis) itu sudah dipasang sekitar Oktober lalu (2021). Tapi sepertinya pihak Perhutani yang kurang siap,” tandas Amat.
Sebelumnya, Pengunjung wisata keluhkan tarif masuk destinasi wisata Padusan, Kecamatan Pacet Kabupaten Mojokerto usai berwisata di lokasi wisata kolam renang Padusan, Pacet, Mojokarto. Ia menyampaikan kekesalannya melalui group media sosial Facebook.
Dalam postingannya akun bernama Dwi Anto itu merinci dan menuliskan kalimat kekesalannya.
Jika ditotal diri bersama dua orang temannya itu mencapai 90 ribu. Mulai dari masuk gerbang utama wisata, parkir hingga parkir motor. Belum lagi, saat masuk wisata yang ada didalam.
“Masuk gerbang pacet Rp 50 rb + parkir 3 orang 2 motor. Parkir lagi 10 rb 2 motor
Masuk kolam air panas 30 rb 3 orang
Itu belum lagi ke spot lain nya yg jg bayar lagi” tulisnya.(fad/Sam)