Ega Putra Gusti Arto, (26) pria asal Kecamatan Pacet akhirnya berhasil diringkus polisi. Ia menjadi buronan polisi selam dua bulan setelah mengadakan mobil pick up milik tetangganya sendiri.
Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Andaru Rahutomo mengatakan, penangkapan terhadap warga Dusun Mrasih, Desa Kemiri, Kecamatan Pacet dilakukan petugas pada beberapa hari yang lalu. Usai, Ega Putra Gusti Arto, (26) mangkir dari panggilan polisi dan kabur usai mengadakan mobil jenis pickup milik tetangganya.
Kejadian tersebut bermula saat pelaku meminjam Mobil pikap Mitsubhisi L300 warna hitam S 8377 NH milik Achmad Jayadi, 43, yang merupakan tetangga satu desanya pada 27 Oktober 2021.
Saat itu, pelaku yang diantar rekannya, Hafid, 26, datang langsung ke rumah korban untuk meminjam mobil muatan barang tersebut. Dia berdalih meminjam mobil tersebut untuk memuat sayuran wilayah Kota Batu.
“Karena korban dan pelaku ini saling kenal, sehingga dengan mudah korban meminjam mobilnya dan menyerahkan kuncinya,” terangnya, Kamis (20/01/2022).
Petaka mulai menerpa. Usai mobil di bawa, hingga larut malam hari pelaku tak kunjung kembali. Hingga keesokan harinya korban lantas menanyakan keberadaan mobil pikap tersebut pada pelaku dengan cara menghubungi via sambungan telepon hingga datang langsung ke rumah pelaku.
“Saat itu pelaku berdalih kalau kendaraan tersebut masih digunakan untuk keperluannya dan digunakan orang tuanya untuk membawa barang dagangan ke toko,” ungkapnya.
Sejak saat itu, lanjut Andaru pelaku mulai sulit dihubungi. Hingga akhirnya korban mendengar kabar jika mobil pikapnya itu telah digadaikan oleh pelaku dan saat itu juga korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
“Katanya pelaku ini sempat janji akan segera dikembalikan, namun hal itu juga tak mampu disanggupi oleh pelaku,” tegasnya.
Akibat kejadian tersebut Jayadi mengalami kerugian material yang ditanggung korban ditaksir mencapai Rp 245 juta.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti, petugas langsung berusaha memburu pelaku. Bahkan pelaku sempat mangkir dua kali dalam panggilan polisi.
Hingga akhirnya, petugas lantas melakukan penangkapan terhadap pelaku yang kedapatan tengah berada di rumahnya beberapa hari lalu.
“Pelaku sempat melarikan diri lebih dari dua bulan, ngakunya untuk kebutuhan ekonomi sampai dia nekat melakukan itu,”tegasnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pacet guna kepentingan penyelidikan.
Atas aksinya itu, pelaku dijerat dengan pasal 378 juncto 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. Ega terancam meringkuk dibalik sel tahanan empat tahun.(fad/Sam)
Baca juga :