Kabur Selama Satu Bulan, DPO Narkoba di Kawasan Mojokerto Diringkus Polisi.

Pelarian buronan narkoba Agus Santoso alias Kipli, (34) berakhir. Pasalnya, setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polisi, pelaku yang diketahui berasal dari Dusun Watusari, Desa Wotanmasjedong, Kecamatan Ngoro berhasil diamankan.

Kapolsek Ngoro Kompol Subiyanto menerangkan, penangkapan terhadap Agus Santoso alias Kipli ini dilakukan beberapa hari yang lalu dirumahnya. Hal tersebut setelah pelaku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kasus peredaran narkoba jenis sabu sabu di Kawasan Ngoro Industri Persada (NIP).

“Pelaku merupakan salah satu daftar pencarian orang (DPO) polisi dalam kasus peredaran narkoba,” terangnya.

Masuknya Agus Santoso alias Kipli dalam daftar DPO setelah petugas berhasil meringkus Agus Wandi alias Sudin, 37, dan Yoyok alias Kusen, 38, dikawasan Ngoro Industrial Park (NIP) Desember lalu.

“Hasil penyelidikandan pengembangan Agus Wandi alias Sudin ini mendapat barang dari Kipli,” terangnya, Selasa (25/01/2022).

Dia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan selama menjadi DPO selama satu bulan lebih, Agus Santoso alias Kipli ini berhasil melarikan diri ke sejumlah daerah di sekitar Mojokerto.

”Kami langsung lakukan penangkapan pada pelaku yang sedang tidur (malam) setelah mendapat informasi kalau pelaku sedang berada di rumahnya,” bebernya.

Petugas langsung menggerebek rumah pelaku saat tengah tertidur lelap. Kipli tak bisa berkutik saat petugas mendapati sejumlah barang bukti usai menggeledah seisi rumahnya. Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita satu paket sabu sisa pakai, sebuah sekrup, satu bong alat hisab sabu, sebuah HP merk Oppo A5, satu uinit timbangan digital warna silver, hingga uang tunai Rp 1,2 juta.

Akibat perbuatannya, Kipli dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun lamanya.

”Kami terus lakukan pendalaman dan pengembangan dari sejumlah barang bukti yang ada untuk mengungkap pemasok narkoba dari pelaku yang masih satu jaringan ini. Dan karena status pelaku ini pengedar,” tandasnya

Sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Ngoro berhasil membekuk Agus Wandi alias Sudin, 37, dan Yoyok alias Kusen, 38, dikawasan Ngoro Industrial Park (NIP) pada 10 Desember lalu.

Dari tangan keduanya, petugas berhasil mengamankan 11 paket sabu siap edar dengan berat total 5,35 gram. Serta uang tunai Rp 1.020.000 hasil penjualan barang haram tersebut.(fad/Sam)

Baca juga :