Prasasti Bertuliskan Aksara Jawa Ditemukan di Ekskavasi Mojokerto.

Badan Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur melakukan ekskavasi Situs diarea persawahan di Dusun Kedawung, Desa Gemekan Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Ekskavasi dilakukan selama enam hari, mulai tanggal 7 sampai 12 Februari 2022 yang melibatkan Tim Arkeologi BPCB Jatim.

Di hari ketiga Rabu (09/02/2022) kemarin, Tim ekskavasi situs Gemekan mendapati temuan spektakuler yakni sejumlah artefak dan prasasti bertulisan aksara jawa kuno.

Ketua Tim Ekskavasi Situs Gemekan, Muhammad Ichwan mengatakan, proses ekskavasi dilakukan setelah ada anggaran ekskavasi yang diperoleh dari bantuan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kaloka Malang senilai Rp50 juta.

Nantinya, selama enam hari kedepan, proses ekskavasi bakal di fokuskan pada gundukan tanah 12 x 12 meter persegi di Situs Gemekan dengan mengeray sebanyak 30 orang yang terdiri dari 10 tenaga teknis arkeologi dan 20 tenaga penggali.

“Fokus ekskavasi berusaha mengejar denah dan menampilkan bentuk struktur situs untuk mengetahui ukuran setiap sisi,” ungkapnya, Kamis (10/02/2022).

Dan hasilnya, dihari ketika proses ekskavasi tim menemukan sebuah prasasti yang ditemukan di sisi tengah dan penyisiran di sisi timur situs. Prasasti tersebut ditemukan di bagian tengah situs tertimbun tanah di kedalaman dua meter. Benda cagar budaya persegi enam itu ditemukan dalam kondisi patah.

Saat ini, prasasti tersebut telah diamankan di Kantor Balai Besar Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur yang ada di Trowulan, Kabupaten Mojokerto.

Sementara itu, Pamong Ahli Budaya Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jatim Andi Muhammad Said menjelaskan, temuan prasasti yang ditemukan di situs Gemekan merupakan prasasti yang diperkirakan dibuat sebelum era majapahit.

Dalam prasasti tersebut nampak terdapat guratan di atas batu berdiameter sekitar 80 sentimeter itu meruapakan aksara jawa kuno.

Meski demikian, pihaknya belum bisa memberikan penjelasan lebih gamblang soal isi dan pesan pahatan tersebut. Sebab, hal tersebut memerlukan proses penafsiran dan pengkajian oleh tim ahli.

“Ini aksara jawa kuno, cuman untuk pastinya masih perlu pengkajian lebih lanjut. Diprediksi ini dibuat sebelum era majapahit, mungkin sekitar abad 10. Wilayahnya memang masuk Majapahit, tapi eranya kan belum tentu. Tapi itu perlu kita kaji lagi,” imbuhnya.

Dia menjelaskan, dalam proses ekskavasi situs Gemekan, banyak ditemukan kerusakan di hampir seluruh bagian struktur situs, kerusakan didapti pada sisi utara dan timur. Belum lagi, situs gemekan merupakan struktur bagian kaki dan pondasi bangunan yang disinyalir adalah candi.

“Area atas yang menutupi bagian prasasti ini growol semua, tidak ada struktur yang tertata. Semuanya hancur, mungkin lebih dari 60 persen dari struktur ini kondisinya rusak,” urainya.

Dia menduga, kondisi tersebut akibat penjarahan oknum pemburu harta karun yang sudah sejak puluhan tahun lalu.

“Bukan dirusak oleh masyarakat sekitar, justru mereka mensakralkan situs ini. Namun, dulu ada oknum yang menggali untuk mencari harta karun, itu ada (bekas) penjarahannya,” tandasnya.(fad/Sam)

Baca juga :