Pemerintah Kota Mojokarto kembali menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau belajar online bagi TK/PAUD, SD, SMP Negeri & Swasta. Pertimbangannya, yakni dalam mengantisipasi lonjakan kasus Covid 19.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto Amin Wachid mengatakan, keputusan penghentian sementara Pembelajaran Tatap Muka (PTM) merupakan imbas dari meningkatkan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 juga mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Kota Mojokerto.
Selain itu, saat ini Kota Mojokerto masuk dalam kategori level 3 PPKM. Bukan hanya itu, lanjut Amin pertimbangan kembali diberlakukannya pembelajaran jarak jauh (PJJ) tidak lain berdasarkan surat keputusan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.12/2022, Walikota Mojokarto selaku Ketua Gugus Tugas Covid 19 Kota Mojokerto juga pertimbangan Pengawas Sekolah.
“Kita juga banyak mendapatkan masukan dan permohonan untuk pembelajaran jarak jauh ini, termasuk masukkan dari para Kasek maupun Orang Tua/Wali Murid, sehingga kita putuskan untuk kembali mengelar PJJ,” bebernya.
Dalam surat keputusan, Pemerintah Kota Mojokerto per Kamis 24 Februari 2022 harus kembali mengelar pembelajaran secara jarak jauh (PJJ) yang diberlakukan bagi sekolah dari tingkat TK/PAUD, SD, SMP Negeri & Swasta.
“Ini juga untuk menjaga kesehatan anak-anak kita agar tidak terpapar Covid-19. Ini kita ambil setelah mendengarkan saran dan masukan. Semua demi keselamatan anak-anak,” tegasnya.
Amin mengaku belum tahu sampai kapan rencana pemberlakuan kembali PJJ ini akan digelar. Namun, masyarakat khususnya kalangan orang tua/wali murid mengerti dan tetap mengimbau agar anak-anaknya tetap belajar meski kembali harus menjalani pembelajaran online.(fad/Sam)
Baca juga :