Jenguk Anak, DPO Pengedar Sabu di Mojokerto Diringkus Polisi.

 

Seorang DPO kasus peredaran narkoba jenis sabu diamankan Unit Reskrim Polsek Ngoro. Dia diamankan saat pulang kampung untuk menjenguk anaknya.

Pelaku adalah Samuri, 39 warga Dusun Badut, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Dari tangan pelaku petugas berhail mengamankan sebanyak 12,42 gram sabu siap edar.

Kapolsek Ngoro Kompol Subiyanto mengatakan, proses penangkapan terhadap pelaku dilakukan di Dusun Kunjoro, Desa Kunjorowesi, Kecamatan Ngoro pada beberapa hari yang lalu.

Petugas berhasil mengamankan pelaku setalah menjadi buronan atau DPO sejak lama. Saat itu pria berambut gondrong tersebut diamankan saat pulang kampung usai mendengar kabar anaknya tengah sakit.

“Waktu pelaku (Samuri) ditangkap, ada dua orang lain yang saat itu bersama pelaku. Tapi satu pelaku lain tidak terbukti terlibat dan satu lagi hanya sebagai pengguna. Jadi kami serahkan (pengguna) ke BNN Kota Mojokerto,” ungkapnya, Jum’at (25/02/2022).

Berhail diamankan, petuga lalu melakukan penggeledahan seisi rumah, petugas berhasil mengamankan tujuh paket sabu siap edar seberat 12,42 gram.

Masing-masing, satu paket seberat 10 gram, satu paket seberat 0,92 gram, dan lima paket sabu-sabu dengan berat total 1,5 gram. “Sabu seberat 10 gram yang dikemas dalam plastik klip dan dililit tisu putih itu diletakkan di atas meja, dan siap diedarkan,” sebutnya.

Selain sabu, petugas juga turut mengamankan sejumlah barang bukti lain. Diantaranya, dua buah alat hisab sabu-sabu alias bong hingga 23 buah pipet kaca. Kini, sejumlah barang bukti beserta pengedar yang buron lebih dari setahun itu sudah diamankan di Mapolsek Ngoro guna kepentingan penyelidikan.

“Sudah kita tahan. Pelaku ini bukan residivis tapi dia pemain lama. (Kasus) ini sedang kita lakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya.

Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku bakal dikenakan pasal 112 dan 114 KUHP tentang peredaran narkoba, dengan ancaman hukuman maksimal diatas lima tahun penjara.(fad/Sam)

Baca juga :