Seorang pria pemilik warung kopi di Desa Lebaksono, Pungging, Mojokerto diringkus polisi. Dia diamankan setelah memerkosa seorang anak perempuan yang baru berusia 16 tahun.
Pelaku adalah Anwar Sadat (36), saat ini pria yang diketahui sebagai pemilik warung kopi tengah ditahan di Polres Mojokerto, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, aksi pelaku dilakukan pada sebulan yang lalu. Saat itu, korban diketahui baru satu bulan bekerja di warkop milik tersangka. Sehari-hari, gadis berusia 16 tahun itu tinggal di mes karyawan sekaligus tempat tinggal tersangka di Desa Lebaksono, Pungging, Mojokerto.
Rekan kerja korban berinisial MK mengatakan, aksi bejat pelaku terbongkar setelah dirinya mendapatkan informasi dari korban. Melalui pesan singkat WA (WhatsApp), korban mengaku telah disetubuhi oleh pelaku.
“Kata dia (korban) sudah disetubuhi satu kali. Saat akan disetubuhi lagi, dia memberi tahu saya lewat WA (WhatsApp). Akhirnya saya minta teman sesama karyawan untuk menjemputnya di mes,” ungkapnya, Selasa (1/3/2022).
Sejak kejadian tersebut, korban mengadu kepada orang tuanya. Gadis asal Kecamatan Ngoro, Mojokerto itu akhirnya memberanikan diri melaporkan bosnya ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto pada Senin (28/2) sore.
Korban juga telah menjalani visum di RSUD Prof dr Soekandar, Mojosari, Mojokerto. Selama proses laporan ke polisi dan visum, gadis berusia 16 tahun itu ditemani orang tua, kepala dusun dan rekan kerjanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan, proses penangkapan pelaku dilakukan beberapa jam setelah petugas mendapatkan laporan dari korban.
Serangakaian penyelidikan dan penyidikan dilakukan dengan cepat, hingga petugas mampu dapatkan alat bukti tentang peristiwa persetubuhan yang dialami anak yang masih berusia (16).
“Kita meringkus tersangka Anwar di Jalan Airlangga, Mojosari pada Senin (28/2) sekitar pukul 23.00 WIB. Selanjutnya kami lakukan upaya paksa menangkap pelaku,” jelasnya, Selasa (01/03/2022).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku memerkosa korban di mes karyawan sekaligus tempat tinggal tersangka di Desa Lebaksono pada Jumat (18/2) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat ini, pihaknya masih menginterogasi tersangka. Salah satunya untuk mengungkap motif dan modus tersangka melakukan perbuatan bejat tersebut.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan dengan pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.(fad/Sam)
Baca juga :