Pemerasan berkedok sebagai oknum penyidik Polda Jatim dibongkar Polisi. Aksi pelaku diungkap setelah melakukan pemerasan terhadap salah satu restoran di Jalan Gajah Mada, Mojosari, Mojokerto.
Pelaku adalah Arif Abdul Rochman (31) . Bapak dua anak asal Kelurahan/Kecamatan Karangpilang, Surabaya ini, kini harus mendekam di sel tahanan Polres Mojokerto.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan, sebelum menjalankan aksinya pelaku sempak mampir makan di restoran milik korban. Namun pada esok harinya, pelaku yang juga anggota sebuah LSM Antinarkotika ini menghubungi R (40), pemilik restoran tersebut dengan alasan mengalami sakit diare setelah makan di restoran korban.
“Pelaku ini menuding soto yang ia makan di restoran korban ini tercemar bulu ayam dan lalat. Dari situ pelaku lalu meminta ganti rugi kepada R senilai Rp 400 ribu,” ungkapnya, Rabu (09/03/2022).
Selain itu, lanjut Andaru, pelaku juga sempat mengancam akan memediakan korban kalau tidak mau tanggung jawab.
Hingga akhirnya, pada 5 Maret 2022 pelaku dan korban melakukan pertemuan.
“Dalam pertemuan, pelaku ini tidak bisa menunjukkan bukti sakit diare setelah makan soto di restoran korban dan korban juga sempat berniat memberi makan gratis dan mengganti biaya makan sebelumnya. Namun, pelaku menolak tawaran korban,” bebernya.
Setelah negosiasi dirasa gagal, pelaku secara tiba-tiba kemudian berpura-pura menjadi penyidik dari Polda Jatim. Bahkan pelaku juga sempat menunjukkan lencana seolah-olah dia anggota Polri.
“Setelah pengakuan itu, korban kemudian meminta karyawannya untuk menghubungi anggota polisi yang berjaga di Pos Lalu Lintas 906, Simpang 3 Klenteng, Mojosari,” ujarnya.
Polisi yang mendapatkan aduan, dengan sigap petugas pun mendatangi pelaku di restoran korban.
“Anggota kami datang dan memastikan pelaku bukan anggota Polri. Di tas pelaku ada surat pernyataan perdamaian. Modus ini sudah disiapkan pelaku untuk melakukan pemerasan,” jelas Andaru.
Akibat perbuatannya, Arif langsung ditangkap polisi dan dibawa ke Mapolsek Mojosari. Petugas juga menyita barang bukti berupa 2 lembar bukti pembayaran makan, kartu anggota LSM, 1 lencana penyidik Polri, 1 ponsel, 2 foto makanan, serta 2 lembar surat pernyataan damai.
“Polisi gadungan ini kita jerat dengan 3 pasal sekaligus. pasal 45 juncto pasal 27 ayat (4) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, pasal 378 KUHP, serta pasal 369 ayat (1) KUHP. Hukuman penjara paling lama 6 tahun,” tegasnya.(fad/Sam)
Baca juga :