Empat pemilik warung remang-remang, di Desa Awang-Awang, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) dan dijatuhi hukuman denda Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu oleh hakim Pengadilan Negeri Mojokerto.
Bukan tanpa alasan, hal tersebut karena keempat PSK itu masih nekat buka dan menyediakan jasa di warung remang-remang yang ada di Desa Awang-awang meski telah disegel Satpol PP Kabupaten Mojokerto sejak Januari lalu.
Keempat warung penyedia jasa servis plus-plus itu adalah Sumarto, Vageanto, Lilik Bunanti, dan Sulimah. Mereka melakoni sidang tipiring pada 21 Maret lalu di Pengadilan Negeri Mojokerto.
Lantaran mereka melanggar Pasal 41 juncto Pasal 63 Perda Kabupaten Mojokerto No 2 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Mojokerto Zaki mengatakan, pemberian hukuman pidana ringan dan juga denda ini dilakukan lantaran mereka masih nekat membuka jasa di warung Awan-awan.
“Dari empat pemilik warung itu, ada satu yang dikenakan denda Rp 500 ribu. Karena dia ngeyel tidak mengaku buka waktu itu (14 Maret). Padahal disitu ada satu PSK yang kami amankan. Jadi, hakim menjatuhi hukuman yang lebih berat,” ungkapnya.
Sebelum sidang digelar, keempat pemilik warung itu dipanggil ke kantor Satpol PP pada 17 Maret lalu. Tujuannya, untuk dimintai keterangan terkait tindak prostitusi yang nekat kembali beroperasi di warung remang-remang Janti itu.
“Tanggal 17 Maret itu sebenarnya kami panggil delapan pemilik warung yang (buka diam-diam dan) diduga ada PSK-nya. Tapi yang datang empat pemilik warung dan sudah kami berita acara pemeriksaan (BAP) kan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, masih kata Zaki, keempat pemilik warung esek-esek yang sebelumnya mangkir dari panggilan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Satpol PP itu akhirnya memenuhi panggilan. Rencananya, mereka bakal melakoni sidang di PN Mojokerto Senin (28/3) mendatang.
“Rabu (23/3) kemarin mereka datang untuk kami BAP. Senin (28/3) depan kami jadwalkan untuk sidang,” tandasnya.
Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Mojokerto menyegel 29 warung remang-remang di Kawasan Janti, Desa Awang-Awang, pada 26 Januari lalu.
Sejumlah tanda larangan aktivitas prostitusi hingga garis Satpol PP dipasang di sana. Hingga, akhir Februari lalu PLN memutus dua meteran listrik di kawasan tersebut.(fad/Sam)
Baca juga :