Aturan Tes PCR dan Antigen Dicabut, Penumpang Kereta Api Di Mojokerto Melonjak

Pasca pencabutan aturan vaksin kedua dan hasil tes negatif COVID-19, jumlah penumpang PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Aturan tersebut membuat lonjakan penumpang di sektor transportasi umum, yakni terutama penguna transportasi kereta api.

Bahkan, sejak di cabutnya aturan tersebut hingga sampai saat ini jumlah penumpang kereta api di Kota Mojokerto terus meningkat terlebih di saat hari libur.

Kepala Stasiun Mojokerto Fadjar Wahyudi menyebutkan sejak Senin lalu (14/3), hingga kini jumlah penumpang yang menggunakan moda kereta api meningkat sekitar 20 persen. Hal itu dipicu dari hilangnya bukti tes antigen dan swab PCR pada persyaratan pelaku perjalanan.

Bahkan dalam sehari, sejak di cabutnya aturan aturan vaksin kedua dan hasil tes negatif COVID-19 jumlah penumpang kereta api bisa mencapai 1000 orang.

“Kalau hari biasa, (sebelum di cabut, Red) saat masih ada syarat tes Covid-19 penumpang maksimal mencapai 600-800 per hari. Namun, saat ini sudah kembali seperti dulu, bisa 1000 lebih dalam sehari,” jelasnya.

Meningkatnya jumlah penumpang itu tak hanya terjadi di hari libur. Namun, juga terjadi pada hari biasanya. Fajar menuturkan, per Jumat kemarin (18/3) jumlah penumpang yang melakukan perjalan tercatat ada 1.282 orang.

Namun, dari jumlah 1.282 rata rata masih didominasi oleh penumpang kereta api dengan tujuan lokal. Terlebih, kapasitas penumpang saat ini sudah berbeda dengan aturan sebelumnya. Untuk kereta jarak jauh, kapasitas angkutnya sudah diperbolehkan 100 persen.

“Itu 75 persen tujuan lokal. Sisanya tujuan jarak jauh. Kalau yang lokal masih dibatasi, 70 persen. Yang jarak jauh sudah tidak pakai jarak lagi,” katanya.

Meski terjadi peningkatan pada jumlah penumpang, Fajar membeberkan pihaknya belum menyediakan jam tambahan layanan kereta. Sejauh ini, total kereta yang beroperasi masih sama.

“Untuk yang jarak.jauh ada 26 KA. Kalau yang lokal ada 12 KA. Per sore ini, jumlah penumpangnya sudah dua ribu lebih,” tandasnya.(fad/Sam)

Baca juga :