Satpol PP Siapkan Saksi Tegas Untuk Tempat Hiburan Malam Yang Nekat Buka Saat Bulan Ramadhan

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto menyiapkan saknsi tegas bagi tempat hiburan yang yang nekat buka selama bulan Ramadan. Sanksi tersebut berupa penyegelan hingga pencabutan izin.

Plh Satpol PP Kota Mojokerto Heryana Dodik Murtono mengatakan, berdasarkan surat edaran instruksi wali kota tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban selama puasa dan Idul Fitri saat ini dalam tahap sosialisasi. Khususnya terhadap tempat hiburan yang diminta tutup sementara.

Sejumlah tempat hiburan yang dimaksud diantaranya rumah karaoke, panti pijat, usaha bar dan live musik, serta tempat bermain biliard.

Selain menyiapkan sanksi tegas terhadap pengelola yang kedapatan membandel. Nantinya selama Ramadhan petugas juga akan melakukan patroli secara rutin di tempat-tempat hiburan malam.

”Kita ada regu patroli selama Ramadan. Yang jelas panti pijat dan karaoke jadi atensi. Penindakan menggunakan Perda Kota Mojokerto Nomor 3 Tahun 2021 tentang Trantibum,” terangnya.

Kata dia, penerapan aturan tutup total mulai berlaku pada hari pertama puasa. Terhitung sejak itu, pemantauan berlangsung secara rutin melalui patroli siang dan malam.

Nantinya, lokasi yang nekat berperasi bakal langsung dikenai sanksi peringatan sekaligus penindakan.

”Sama juga dengan (razia) prokes. Bisa jadi kalau kelihatan membandel kita segel/tutup sementara dan akan dievaluasi izin operasionalnya,” tegas Dodik.

Dia menjelaskan, kebijakan penutupan dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban dan menghormati umat Islam selama bulan suci.

”Setahu kami, panti pijat yang berkonotasi seperti itu ada dua di Jalan Empunala, kalau kataoke ada tujuh lokasi, itu nanti akan kita awasi,” tegasnya.(fad/Sam)

Baca juga :