Kebijakan pemerintah yang membolehkan masyarakat melakukan mudik lebaran tahun ini disambut antusias. Hal ini terlihat dari tingginya angka pemesanan tiket kereta api, tak terkecuali di Kota Mojokerto.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Kota Mojokerto mencatat tiket keberangkatan mudik via kereta api (KA) untuk periode 22 April sampai 29 April H-3 Lebaran di Stasiun Mojokerto ludes terjual.
Kepala Stasiun Mojokerto Fajar Wahyudi mengatakan sejak Jumat lalu (1/4), pemesanan tiket KA untuk mudik Lebaran sudah bisa dipesan. Pemesanan tiket bisa dilakukan oleh calon penumpang pada H-45 sebelum tanggal keberangkatan.
Alhasil sejak di buka pada Jum’at yang lalu, tiket mudik untuk periode 22 April sampai 29 April atau H-3 Lebaran ludes terjual.
’’Rata-rata Lebaran H-3 semua tiket sudah dipesan. Animo masyarakat naik karena aturan mudik yang sudah diperbolehkan,’’ ujarnya, Rabu (06/04/2022).
Meski demikian, hingga sampai saat ini pihaknya belum bisa memastikan berapa jumlah tiket yang sudah terjual. Sebab, penjualan tiket dilakukan secara online dan terpusat. Begitupula saat disinggung terkait jumlah tiket yang disiapkan PT KAI khususnya di Stasiun Mojokerto. Ia mengaku tidak bisa menyebutkan jumlah pastinya.
’’Karena pembelian tiket saat ini dilakukan secara online dengan sistem terpusat. Jadi, kita belum tau yang terjual berapa dan tidak ada jatah per stasiun,” bebernya.
Hingga sampai saat ini, jumlah keterta api yang beroperasi di Stasiun Mojokerto sendiri belum mengalami penambahan, yakni ada 26 KA tujuan jarak jauh dan 12 KA jarak lokal.
Disinggung soal penambahan jadwal keberangkatan hingga oenambahan kereta api, Fajar mengaku masih menunggu jadwal posko lebaran terlebih dahulu.
’’Soal penambahan atau seperti apa ini masih belum ada, yang jelas kita masih menunggu masa posko Lebaran dulu,” terangnya.
Sementara, untuk aturan perjalanan mengunakan transportasi kereta api, Fajar mengatakan pihaknya masih mengikuti Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022.
Disebutkan, penumpang KA yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (lengkap) atau ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen pada saat proses boarding.
’’(Aturan) belum ada perubahan. Khusus penumpang yang tidak bisa divaksin atau vaksinnya baru dosis satu wajib menyertakan tes PCR atau antigen,” tandasnya.(fad/Sam)
Baca juga :