Memasuki pertengahan bulan puasa, seorang pria asal Kecamatan Trawas, diringkus Satnarkoba Polres Mojokerto. Ia diamankan saat disuruh melakukan transaksi sabu.
Dia diamankan di depan sebuah toko di Desa Pandanarum, Kecamatan Pacet, Transaksi Sabu Saat Malam Ramadhan, Pria asal Mojokerto Ngandang. Mojokerto pada Rabu (13/04/2022) malam dengan barang bukti dua paket sabu siap edar.
Pelaku yang diketahui bernama Nanda Rizki Dwi Kurniawan alias Wawan (26) warga Dusun/Desa Tamiajeng, Kecamatan Trawas, Mojokerto itu, kini tengah mendekam di sel tahanan Polres Mojokerto.
Kasatnarkoba Polres Mojokerto AKP Bambang Tri Sutrisno mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria bernama Uno yang hingga kini masih dalam proses pengembangan.
“Jaringan dari pelaku ini terputus, pelaku katanya mendapatkan barang itu dari Uno tapi tidak tau identitas asli dan alamatnya,” ungkapnya, Jumat (15/04/2022).
Dia berujar, penangkapan terhadap pelaku dilakukan petugas setelah mendapatkan aduan masyarakat yang resah akan maraknya peredaran narkoba di kawasan Pacet.
” Anggota melakukan patroli lalu mendapatkan pelaku ini berlagak mencurigakan, setelah kita intai rupanya dia ini sedang menunggu seseorang untuk melakukan transaksi,” jelasnya.
Dan benar, usai di amankan dan dilakukan pengeledahan petugas mendapati tiga plastik klip yang dia diantaranya berisikan sabu dengan berat 0,54 gram dan 0,52 gram sabu.
Selain itu petugas juga turut menyita tas selempang, satu unit hp yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi untuk transaksi dan juga satu unit motor.
” Sepeda motor tersebut menurut pengakuan tersangka merupakan milik rekanya yang berinisial d. D juga yang menyuruh tersangka untuk mengantarkan sabu,” tegasnya.
Meski demikian, untuk memastikan pengakuan pelaku, petugas kini tengah melakukan pengembangan dan memburu pelaku yang dimungkinkan satu jaringan dengan pelaku.(fad/sam)
Baca juga :