Sejumlah kamar kos di Kota Mojokerto kembali menjadi sasaran oprasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Bukan hanya merazia penghuni kumpul kebo, melainkan memeriksa perizinan bangunan rumah kos.
Razia kamar kos ini dilakukan pada Selasa (31/05/2022) siang. Selain satpol PP petugas juga melibatkan TNI/Polri serta dinas terkait.
Dalam razia tersebut petugas mengamankan dua pasangan bukan suami istri yang tengah berada dalam kamar kos yang ada di Kecamatan Kranggan dan Prajurit Kulon, Kita Mojokerto.
Kepada petugas, satu pasang mengaku sebagai pasanga suami istri dan menunjukkan bukti buku nikah, sedangkan satunya tidak. Mereka mengaku berasal dari Jombang.
Baik pasangan suami istri dan pasangan kekasih itu dibawa ke kantor satpol PP untuk menjalani pemeriksaan.
“Pengakuannya yang satu sudah menikah, sedangkan satunya pacaran. Kita amankan ke mako untuk pembinaan,” kata Kasi Operasional Satpol PP Kota Mojokerto Mulyono.
Mulyono menyebut, dalam razia ini pihaknya juga memeriksa status perizinan rumah kos. Meliputi izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin operasion rumah kos.
Hasilnya, seluruh rumah kos tak mengantongi izin sama sekali. Razia ini dilakukan sesuai Perda Kota Mojokerto Nomor 3/2021 tentang Trabtibum dan Perda Nomor 13/2015 tentang Rumah Kos.
Baca juga :