Di era Industri 4.0 yang pertama kali diperkenalkan oleh Klauss Schwab pada pertemuan World Economic Forum di tahun 2016, perkembangan berbagai macam teknologi telah mengubah kondisi persaingan di masa sekarang. Berkat hadirnya teknologi, banyak industri baru yang bermunculan dan memberikan pengaruh besar pada dunia.
Perubahan tersebut kemudian menciptakan disrupsi industri di berbagai sektor yang berdampak pada berubahnya struktur perusahaan yang tentu semakin efisien. Kegiatan yang dulunya dilakukan secara manual kini bisa dilakukan secara otomatis dengan bantuan teknologi berupa software.
Tanpa kita sadari, saat ini dengan mudah kita temui berbagai perubahan di sekeliling kita seperti perubahan tren moda transportasi berubah menjadi online, tren cara pembayaran menjadi digital, hingga ada fitur tarik tunai di segala tempat, dan transaksi jual beli yang bisa terjadi dimana saja tanpa batasan ruang, memilih dan membeli barang hanya melalui handphone,
Di era saat ini, juga banyak bermunculan modernisasi alat pembayaran yang semakin mengarah kepada cashless transaction, Sebelumnya berupa kartu debit dan kartu kredit, namun sekarang muncul varian baru, yakni uang elektronik atau e-money. Alat pembayaran cashless berupa uang elektronik atau e-money baik yang berbasis kartu dan diterbitkan oleh bank seperti Flazz atau Brizzi, maupun e-money yang berbasis server seperti Go-Pay, OVO, Shoppe Pay, dan LinkAja.
Nah, Kementerian Keuangan khususnya Direktorat Jenderal Perbendaharan (DJPB) telah melakukan berbagai kebijakan untuk meningkatkan pembayaran secara cashless, terutama bagi pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN. Sekedar informasi, ada dua mekanisme dalam pelaksanaan pembayaran APBN atau tagihan negara. Pertama mekanisme Pembayaran Langsung (LS) yang bersifat cashless yakni dengan cara mentransfer langsung dana dari rekening kas umum negara ke rekening rekanan/pihak ketiga setelah barang/jasa diterima. Mekanisme ini biasanya digunakan dalam pembayaran yang bersifat kontraktual dan pembayaran belanja pegawai bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti gaji pegawai, uang makan, uang lembur, kekurangan gaji, gaji susulan, gaji terusan, dan tunjangan kinerja maupun belanja barang untuk honorarium dan perjalanan dinas. Kedua, mekanisme Uang Persediaan (UP) yakni metode pembayaran yang dikelola oleh bendahara pengeluaran satuan kerja yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari perkantoran. Uang Persedian ini dibayarkan tunai kepada pihak ketiga sebelum barang/jasa diterima.
Sejak tanggal 1 Juli 2019, pemerintah telah memberlakukan Kartu Kredit Pemerintah sebagai satu langkah untuk modernisasi pembayaran melalui mekanisme UP. Hal ini merupakan usaha pemerintah untuk melaksanakan anggaran dalam pembayaran APBN secara cashless. Dasar implementasi penggunaan Kartu Kredit Pemerintah adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 196/PMK.05/2018 Tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP). Dengan diterbitkannya peraturan tersebut maka semua kementerian negara dan lembaga telah menggunakan KKP sebagai salah satu alat pembayaran.
Apa itu Kartu Kredit Pemerintah?
Kartu Kredit Pemerintah (KKP) merupakan alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dapat dibebankan pada APBN, dimana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh bank penerbit Kartu Kredit Pemerintah dan pemegang kartu berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran pada waktu yang disepakati dengan pelunasan secara sekaligus. Kartu Kredit Pemerintah merupakan Kartu Kredit Korporat (corporate card) yang diterbitkan oleh Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah. Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah merupakan bank yang sama dengan tempat rekening Bendahara Pengeluaran/ Bendahara Pengeluaran Pembantu dibuka dan kantor pusat bank tersebut telah melakukan kerja sama dengan DJPb.
Berbeda dengan kartu kredit personal (perorangan) yang relatif “bebas”, Kartu Kredit Pemerintah mempunyai kekhususan dalam hal penggunaannya, yakni hanya dipergunakan untuk belanja barang yang dapat dibiayai menggunakan UP, hanya dapat digunakan oleh orang tertentu, dan pemegang Kartu Kredit Pemerintah bukan bebas siapa saja melainkan ASN yang ditunjuk secara resmi oleh Kuasa Pengguna Anggaran,transaksinya pun hanya dapat digunakan untuk membayar jenis tagihan atau transaksi tertentu saja dengan memperhatikan ketersediaan pagu anggaran satuan kerja artinya jika pagu anggaran tidak ada atau tidak cukup tersedia maka tidak diperkenankan belanja dengan menggunakan kartu kredit tersebut.
Berita Lanjutan : Ini Hambatan Kartu Kredit Pemerintah