Quo Fadis Kartu Kredit Pemerintah, Apa Itu ? Ini Penjelasan Lengkapnya

Dengan Kartu Kredit Pemerintah, kegiatan satker akan lebih cepat, karena pelaksana kegiatan tidak perlu menunggu uang dari bendahara pengeluaran. Sebagai contoh, pegawai yang sering melakukan perjalanan dinas, maka pelaksanaan tugasnya akan lebih efektif karena tidak perlu selalu meminta uang operasional atau uang muka perjalanan dinas kepada bendahara pengeluaran dan juga tidak perlu banyak membawa uang tunai, karena biaya terkait tugas selama melaksanakan perjalanan dinas seperti pembayaran tiket pesawat dan hotel dapat menggunakan Kartu Kredit Pemerintah. Melalui pengunaan kartu kredit ini juga telah mendukung program meminimalisasi peredaran uang tunai.
Pemakaian Kartu Kredit Pemerintah dilaksanakan secara transparan dan bertanggung jawab. Karena pengelolaannya memiliki administrator. Administrator kartu kredit adalah pegawai/pejabat yang ditunjuk untuk melakukan administrasi penggunaan hingga memantau penggunaan Kartu Kredit Pemerintah. Administrator dapat mengaktifkan dan menonaktifkan kartu kredit. Dan pemegang Kartu Kredit Pemerintah harus menyimpan semua bukti pengeluaran atas penggunaan kartu kredit dan menyerahkannya kepada Pejabat Pembuat Komitmen sebagai dasar verifikasi, pembayaran tagihan serta pertanggungjawaban uang persediaan.

Tujuan Kartu Kredit Pemerintah
– Meminimalisasi penggunaan uang tunai dalam transaksi keuangan negara (cashless)
– Meningkatkan keamanan dalam bertransaksi
– Mengurangi potensi fraud dari transaksi secara tunai
– Mengurangi cost of fund/idle cash dari penggunaan uang persediaan.

Penggunaan kartu kredit pemerintah dilakukan dengan memperhatikan prinsip fleksibel, aman, efektif dan akuntabilitas. Penggunaan kartu kredit pemerintah merupakan suatu mekanisme yang telah dilakukan di lingkungan pemerintahan dalam melakukan pembayaran pengeluaran negara dan sudah menjadi international best practices dalam manajemen negara-negara maju. Beberapa contoh negara yang menggunakan kartu kredit pada sektor pemerintahan yaitu Amerika Serikat, Kanada dan Australia.

Kartu Kredit Pemerintah ini diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang ada antara lain resiko membawa uang tunai dalam jumlah yang besar untuk keperluan kegiatan, mengurangi adanya dana idle cash di Satuan Kerja, menghindari permasalahan dalam bentuk tagihan tiket yang fiktif, kuitansi hotel fiktif dan biaya-biaya lainnya yang fiktif, dan mekanisme pembayaran langsung (LS) yang tidak pastl. Dengan kata lain, penggunaan kartu kredit dapat mendukung pelaksanaan pembayaran APBN yang lebih akuntabel.

Dalam pelaksanaannya, pengawasan terhadap Kartu Kredit Pemerintah ini tetaplah harus dilaksanakan. Kuasa Pengguna Anggaran melakukan pengawasan secara internal atas kewajiban pembayaran tagihan Kartu Kredit Pemerintah agar tidak melewati batas waktu/jatuh tempo pembayaran. Selain itu dalam mengantisipasi/mencegah terjadinya keterlambatan pembayaran tagihan Kartu Kredit Pemerintah, Kuasa Pengguna Anggaran satuan kerja membuat Standard Operating Procedure (SOP) internal terkait norma waktu penggunaan, penyelesaian tagihan, dan pertanggungjawaban Kartu Kredit Pemerintah yang ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran.

Kartu Kredit Pemerintah digunakan untuk keperluan belanja barang operasional serta belanja modal. Pemegangnya ialah pejabat pengadaan barang/jasa, pejabat struktural, pelaksana, dan/atau pegawai lainnya yang ditugaskan oleh KPA/PPK untuk melaksanakan pembelian/pengadaan barang/jasa. KKP untuk keperluan belanja perjalanan dinas jabatan dipegang oleh pelaksana perjalanan dinas. Sebelum kartu kredit digunakan maka perlu dilakukan aktivasi kartu dan PIN KKP untuk pertama kali oleh administrator atau masing-masing pemegang KKP.

Secara prinsip belanja dengan menggunakan kartu kredit mirip dengan belanja secara tunai. Namun terdapat beberapa perbedaan, misalnya terkait alat yang digunakan maupun cara pelunasannya. Untuk pembayaran dengan kartu kredit maka alat yang digunakan adalah kartu yang diterbitkan oleh pihak perbankan, sedangkan untuk pembayaran tunai menggunakan uang kertas maupun logam. Namun demikian, dalam pelaksanaan implementasi Kartu Kredit Pemerintah masih terdapat beberapa kendala antara lain masih belum dimilikinya mesin Elektronik Data Capture (EDC) oleh beberapa penyedia barang/jasa dan masih minimnya pengetahuan satuan kerja/lembaga dalam hal penggunaan Kartu Kredit Pemerintah ini.

Berita Lanjutan : Ini Hambatan Kartu Kredit Pemerintah