MOJOKERTO – Sebuah baliho grand opening Superindo di Jalan Mojopahit, Kota Mojokerto roboh dan menimpa pengguna jalan pada Senin 2 Januari 2022.
Akibat peristiwa tersebut Arseni 8 tahun, pelajar Sekolah Dasar (SD), asal Lingkungan Sinoman gang VI, Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan mengalami luka parah di bagian wajah. Sementara ibunya, Sumiati 52 tahun, mengalami luka ringan. mereka saat ini sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Reksa Waluya.
Peristiwa robohnya baliho terjadi sekitar pukul 10.00 WIB. Baliho tinggi sekitar 3 meter itu tepat berada di depan kantor Bank BRI Jalan Raya Mojopahit Kelurahan/Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Mojokerto, Modjari mengatakan, peristiwa itu terjadi saat korban mengendarai sepeda motor. Kendaraan melaju dari arah utara ke selatan di Jalan Mojopahit.
Saat sampai di lokasi, tepatnya di depan kantor bank BRI korban menabrak baliho yang roboh ke jalan hingga terjatuh. “Ada laporan dari warga bahwa ada laka di jalan Mojopahit diakibatkan dari robohnya reklame insidentil dari Superindo,” kata Modjari.
Beruntung kecelakaan lalu lintas yang disebabkan robohnya baliho tidak memakan korban jiwa. Hanya saja, kata Modjari, salah satu korban harus menjalani operasi karena mengalami luka yang cukup parah pada bagian wajah.
Yang luka berat anaknya, harus operasi gusi gigi karena bergeser. Ibunya mengalami luka ringan, akhirnya diambil alih oleh Polsek untuk tindakan lebih lanjut. Karena ini akibat dari reklame yang tidak dipasang tidak dengan sebenarnya juga perizinannya,” tegasnya.
Modjari memastikan, baliho grand opening Superindo itu tak mengantongi izin dari DPMPTSP dan Naker Kota Mojokerto. Pihaknya bakal memanggil vendor Superindo untuk melakukan klarifikasi soal perizinan reklame.
“Sudah klarifikasi ke perizinan ternyata itu tidak berizin. Dia (vendor) sudah mengajukan izin tapi tidak dilakukan proses selanjutnya, makanya besok kita panggil. Sekarang masih fokus pada korban di rumah sakit. Juga sama pihak Superindo ada di rumah sakit,” tegasnya.
Peristiwa itu membuat aparat penegak perda Kota Mojokerto harus bertindak tegas. Ditambah lagi baliho yang terpasang di sepanjang Jalan Mojopahit itu tak mengantongi izin reklame. Baliho grand opening Superindo di sepanjang Jalan Mojopahit itu pun langsung dibrendeli petugas.
“Dari sini saya perintahkan untuk mencabut semua reklame karena tidak ada izinnya. Dan sekaligus kami meluncurkan surat panggilan kepada vendor yang bersangkutan terkait perizinan dan sebagainya,” tandas Modjari.(tim/sma)
Baca juga :