Mojokerto – Kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) di Kota Mojokerto yang diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) hinga kini masih terus dikambangkan. Setelah menetapkan 4 tersangka, Kejari juga masih melakukan penyelidikan terkait proyek lain yang dikerjakan para tersangka tersebut.
Hadiman, Kajari Kota Mojokerto mengatakan, selain mengerjalan proyek CSR dari Bank BNI yang ditemukan dugaan korupsi saat ini, para tersangka juga mengerjakan proyek pembangunan Taman Benteng Pancasila (Benpas) semilai Rp 1.299.000.000 yang merupakan CSR dari Bank Jatim.
Kata Hadiman, proyek penataan dan pembangunan Taman Benpas dikerjakan dalam dua tahap yakni pada tahun 2020 dan 2022. Tahap pertama sebesar Rp 374 dan tahap kedua Rp 925 juta. Besaran angka ini sudah termasuk PPN 10 persen. “Laporannya ada dugaan penyimpangan. Maka kami lakukan pulbaket dulu, apakah benar laporannya itu,” ungkapnya.
Hadiman juga mengatakan, penyelidikan dugaan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pembangunan Taman Benpas ini masih dalam tahap Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) dan proyek ini dikerjakan oleh para tersangka dugaan korupsi dana CSR revitalitasi Jembatan Gajah Mada pada 2021.
Sekedar informasi, dalam kasus dugaan korupsi dana CSR ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto telah menetapkan 4 orang tersanga. Mereka diantaranya adalah :
1. Sulaiman, 62, Direktur CV Rahmad Surya Mandiri, , warga Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko, Mojokerto selaku pelaksana proyek.
2. Ardyansyah, 40, warga Desa Mancar, Kecamatan Peterongan, Jombang selaku konsultan perencana sekaligus pengawas proyek.
3. Aminudin Jabir, warga Desa Kedungmaling, Sooko, Kabupaten Mojokerto selaku sub kontraktor
4. Miza Fahlevy Ismail, 28, asal Desa Sumberagung, Kecamatan Jatirejo, selaku penyuplai bahan material.
(tim/say)
Baca juga :