Mojokerto – Seorang pria tua berusia 62 tahun dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pria berinisial BS tersebut diduga telah berkali-kali mencabuli anak tetangganya yang masih berusia 10 tahun di wilayah Kecamatan Mojosari.
Aksi BS tersebut dilakukan pada Jumat, 4 Agustus 2023 dan kepergok ibu korban. Hingga akhirnya, BS dilaporkan ke Polisi dan kasusnya kini masuk tahap tuntutan di PN Mojokerto.
Dalam sidang yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Kamis, 22 Februari 2024, dipimpin Ketua Majelis Hakim Husnul Khotimah. Sedangkan tuntutan JPU yang dibacakan jaksa Yessi Kurniani.
Yessi menyatakan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 82 ayat 1 Juncto 76E Undang-Undang No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. JPau menuntut pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.
Sekedar informasi, terdakwa BS diduga telah melakukan pencabulan terhadap bocah berusia 10 tahun beberapa kali dan di tempat yang berbeda.
Kasus ini dilaporkan kluarga korban pada 12 Agustus 2023. Setelah korban divisum dan dilakukan penyelidikan untuk pembuktian kebenaran, akhirnya BS ditangkap dan kepada polisi BS mengaku 2 kali mencabuli korban.(tim/SMA)
Baca juga :