Gara-gara mengedarkan narkoba jenis sabu, Kepala Dusun Gampang, Desa Sumber Tebu, Bangsal ditangkap polisi. Samsul Hadi (34), dibekuk Tim Satnarkoba Polres Mojokerto, Kamis (17/08) sekitar jam 8 malam, saat dia sedang dipinggir jalan yang ada didusunnya.
“Saat ditangkap, Polisi menemukan barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 0.32 gram yang disimpan di dalam kemasan plastik klip dibungkus kertas tissue, 1 pipet kaca, 1 hp serta alat hisap sabu.” Kata Akp Sutarto kasubbag Humas polres Mojokerto.
Saat diperiksa polisi, Tersangka Samsul Hadi mengaku sebagai kepala dusun, dia juga mengaku menjual sabu dengan harga 400 ribu.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Tersangka dijerat pasal 114 KUHP tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(fafa)