Panwaslu Kota Mojokerto memanggil Paslon nomor urut 4, Neng Ita – Cak Rizal untuk dimintai keterangan terkait janjinya saat kampanye di lingkungan Balong Cangring, Mentikan, Prajurit Kulon yang diduga berbau money politik.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, Neng Ita hadir di kantor Panwaslu bersama timnya dan dimintai keterangan terkait lontaran yang disampaikan dalam kampanye di lingkungan BC.
Elsa Fifajanti, Ketua Panwaslu Kota Mojokerto mengatakan, pemanggilan Ita bersama tim suksesnya ini untuk klarifikasi terkait materi kampanye yang diduga berbau money politik. “Ini hanya klarifikasi, nanti kita bahas di Gakumdu,” ungkapnya.
Elsa juga mengatakan, sesuai UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada dijelaskan dalam pasal 73 yang intinya paslon maupun tim kampanye dilarang memberi atau menjanjikan sesuatu yang mempengaruhi pemilih. “Kalau terbukti yang sanksinya bisa pembatalan,” kata Elsa.
Sekedar informasi, janji kampanye yang menyeret neng Ita hingga dipanggil panwaslu ini terkait statementnya saat kampanye di lingkungan Balong Cangkring, Mentikan, Prajurit Kulon. Saat itu Ita berjanji akan memberi bantuan berupa mobil ambulance per kelurahan.(sma)
Baca juga :