Pemkab Mojokerto memastikan bakal memecat Achmad Rifa’i, Mantan Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Perhubungan Kabupaten Mojokerto (DPRKP2) yang sudah divonis pengadilan Tipikor Surabaya.
Susantoso, Kepala Badan kepegawaian pelatihan dan pendidikan (BKPP) mengatakan, Pemda akan memberi sanksi tegas kepada siapapun yang terbukti melakukan tindakan korupsi. “Di aturan sudah sangat jelas, harus diberhentikan.” Katanya.
Kata Susantoso, pemberhentian ASN yang terbukti melakukan tindakan korupsi ini diatur dalam UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan PP Nomor 11 tahun 2017 tentang managemen PNS.
“Dalam pasal 27 ayat 2 poin e dijelaskan, ASN yang dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan dan sudah berkekuatan hukum tetap maka akan diberhentikan. “Jadi harus menunggu inkracht dulu,” tambahnya.
Sementara mengenai kekosongan jabatan di DPRKP2, Pemkab Mojokerto meyakini tidak akan terjadi masalah, karena sejak Achmad Rifa’i ditahan 6 Desember lalu Pemkab sudah menunjuk Eddy Taufik sebagai PLT atau pelaksana tugas.
Sekedar informasi, Achmad Rifa’i, Mantan Kepala Dinas Perhubungan dinyatakan bersalah oleh pengadilan Tipikor karena terbukti menghilangkan aset sub terminal Poh Jejer, Gondang. Achmad Rifa’i divonis majelis hakim satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta serta membayar uang pengganti Rp 380 juta.(sma)
Baca juga :