276 Napi Lapas Mojokerto Dapat Remisi, 16 Langsung Bebas

Peringatan HUT RI ke 73

Peringatan HUT RI ke 73 menjadi kabar tersendiri bagi 16 narapidana di Lapas Klas IIB Kota Mojokerto. Karena selain mendapat potongan masa hukuman (remisi), mereka langsung mendapatkan kebebasan.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, ada 276 narapidana binaan lapas Mojokerto mendapatkan remisi dalam rangka memperingati hari kemerdekaan RI tahun ini, 16 napi akan bebas pada 17 Agustus 2018.

Muhammad Hanafi Kepala Lapas Klas II B Mojokerto mengatakan, remisi alias potongan masa hukuman diberikan kepaa napi yang memenuhi persyaratan. “Ada yang dapat remisi 1 bulan hingga 5 bulan,” ungkapnya.

Hanafi juga mengatakan, jumlah napi dan tahanan yang ada di Lapas Klas II B Mojokerto sebanyak 717 orang. Dan napi yang berkelakuan baik diusulkan untuk mendapat remisi yang diberikan pada peringatan kebangsaan dan hari besar keagamaan. “Remisi ini sebagai bentuk hadiah dalam rangka HUT RI ke 73, yang diberikan  kepada warga binaan yang berkelakuan baik selama berada di dalam lapas,” terangnya.

Kreteria berkelakuan baik ini diantaranya mematuhi semua peraturan yang ada di lapas, seperti mengikuti jamaah dan pembinaan kerohanian. Juga sudah membayar denda sesuai keputusan pengadilan.(fam/udi)

Baca juga :