Index Berita
Awas, Motor Pakai Knalpot Brong di Mojokerto Bakal Didenda Rp 250 ribu atau Kurungan 1 Bulan
Polresta Mojokerto melakukan sosialisasi ke sejumlah bengkel untuk menghimbau agar tidak menerima pengguna sepeda motor untuk tidak melayani pemasangan knalpot brong. Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, …… Selengkapnya,
